Tag: UU Kehutanan

  • DPR: Penyelenggaraan Kehutanan Sosial di Taman Nasional Merbabu Belum Optimal

    DPR: Penyelenggaraan Kehutanan Sosial di Taman Nasional Merbabu Belum Optimal

    7cloud.asia – Dalam kunjungan kerja ke Taman Nasional Merbabu di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/6/2024) Tim Komisi IV DPR mengingatkan spirit UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999.

    Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan, UU Kehutanan menekankan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    Namun, saat ini, tujuan di UU Kehutanan tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh pemerintah dan masyarakat. Makin banyak hutan yang gundul tapi masyarakat sekitar tidak sejahtera.

    “Ketika kami dulu membahas UU (Kehutanan) ini ada tiga hal penting yang harus kita pahami. (Bahwa) hutan itu tidak hanya dari aspek ekonomi saja, tapi juga ada aspek sosial dan ekologinya,“ ujarnya.

    Baca: Upaya masyarakat adat Papua lestarikan hutannya

    Nah, lanjutnya, keseimbangan ini yang harus sama-sama kita jaga. Oleh karena itu, dia meminta kepada kementerian-kementerian terkait jangan hanya mengedepankan aspek produksinya saja.

    “Tapi ekologinya juga harus dipertimbangkan,“ tandasnya.

    Dia mengingatkan, hutan-hutan penyangga seperti Taman Nasional (Merbabu) menjadi sumber mata air bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pemanfaatannya tidak boleh merusak ekologi dan ekosistem.

    Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, kelompok-kelompok binaan Kementerian LHK di dalam hutan Taman Nasional Merbabu ini juga harus melaksanakan tugas dan fungsinya.

    Baca: Upaya masyarakat adat Papua di balik tagar #AllEyesonPapua

    Sehingga, spirit dari UU Kehutanan mengenai keseimbangan aspek ekonomi, sosial dan ekologi harus dijaga baik oleh semua pihak.

    Petani dan masyarakat hutan yang ada di lingkungan ini, ujarnya, diberikan tugas bagaimana mendapatkan kesejahteraan dari fungsi hutan yang ada.

    Tetapi tentunya para petani dan masyarakat tersebut juga punya kewajiban untuk melestarikan hutan dan menjaga hutan agar tidak dirusak.

    “Ini saya minta kepada teman-teman dari Kementerian Pertanian juga dari para petani, ayo kita sama-sama jalankan spirit ini, tiga fungsi ini kita lestarikan, kita amankan, karena (Kementerian) Kehutanan tidak punya duit Pak, jujur saja.

    Baca: Fakta deforestasi dunia

    Hal sama diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR Budhy Setiawan yang memimpin kunjungan kerja itu.

    Dia menekankan, pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat untuk menjaga alam dan kelestarian lingkungan.

    “Partisipasi masyarakat perlu dilibatkan, dalam konteks bahwa hutan juga memberikan manfaat ekonomi kepada mereka. Sehingga, ada simbiosis mutualisme antara masyarakat untuk kegiatan ekonominya dan konservasi hutan kita bisa terjaga,” kata Budhy dikutip Parlementaria

    Dalam kunjungan ini, Komisi IV DPR menyerap aspirasi semua pihak yang berkepentingan dengan Hutan Merbabu.

    ”Kebetulan kami juga mengundang sejumlah mitra-mitra kerja yang memang punya wewenang untuk mengatasi permasalahan-permasalahan para petani, misalnya kelangkaan pupuk, bibit, dan sarpras untuk pertanian maupun alat untuk memadamkan ketika terjadi kebakaran,” terang Budhy.

  • Kondisi Kehutanan Sudah Jauh Berubah, Dibutuhkan UU Kehutanan yang Baru

    Kondisi Kehutanan Sudah Jauh Berubah, Dibutuhkan UU Kehutanan yang Baru

    7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan, I Nyoman Adi Wiryatama, menekankan perlunya pembentukan undang-undang atau UU kehutanan yang baru

    UU Kehutanan yang baru ini untuk menggantikan pendekatan revisi parsial terhadap UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.

    Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, kondisi kehutanan saat ini telah berkembang jauh lebih kompleks dibanding dua dekade lalu.

    Oleh karena itu, ia menilai revisi terbatas UU Kehutanan tidak lagi relevan untuk menjawab tantangan kontemporer yang dihadapi sektor kehutanan nasional.

    Baca: Banyak masalah hak atas tanah dan HGU di Kalimantan Barat

    Perkembangan kebutuhan kehidupan terhadap hutan, ujarnya, saat ini sudah sangat kompleks. Bukan hanya soal tata kelola dan pemanfaatan, tapi juga tentang keberadaan manusia, hak masyarakat adat, ancaman krisis iklim, hingga perdagangan karbon.

    “Revisi parsial tidak lagi cukup,” tegas Adi Wiryatama dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Sebagai tokoh masyarakat Bali, Adi menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam memahami hutan.

    Ia menyatakan bahwa hutan tidak bisa lagi dipandang sebagai entitas yang terpisah dari manusia, terutama komunitas lokal dan masyarakat adat yang telah lama hidup berdampingan dengan kawasan hutan.

    Baca: DPR kritisi Kementerian Kehutanan yang berikan previlege kepada pengusaha

    “Selama ini hutan dipandang terpisah dari manusia. Padahal banyak komunitas lokal dan adat yang justru menjadi penjaga terbaik hutan. Mereka harus diakui secara hukum sebagai subjek penting dalam pengelolaan hutan,” ujarnya.

    Dalam usulannya, Adi menyarankan agar undang-undang baru bertajuk Undang-Undang tentang Kehutanan dan Pengelolaannya setidaknya mencakup empat aspek utama.

    Empat aspek itu adalah ejelasan prosedur dan penguatan hak masyarakat hukum adat (MHA); Mekanisme partisipatif dalam pelibatan masyarakat sekitar hutan;

    Juga kerangka hukum yang adaptif terhadap perubahan iklim dan perdagangan karbon; Penataan ulang izin usaha dan sanksi berbasis tanggung jawab ekologis.

    Baca: Dampak lingkungan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit

    Selain itu, Adi juga menyoroti pentingnya integrasi antara pelestarian hutan dan sektor pariwisata, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki hutan pesisir seperti Bali dan Nusa Tenggara.

    “Kita tidak bisa lagi memisahkan kehutanan dari pariwisata alam. Justru potensi terbesar kita adalah ekowisata berbasis pelestarian, dengan pelibatan aktif masyarakat lokal sebagai pengelola dan penerima manfaat langsung,” jelasnya.

    Ia pun menegaskan bahwa tanpa perubahan pendekatan hukum yang menyeluruh, pengelolaan hutan Indonesia akan terus tertinggal dari dinamika global dan kebutuhan keberlanjutan jangka panjang.

    “Undang-undang baru harus berpihak pada keberlanjutan, keadilan ekologis, dan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya,” pungkas Adi Wiryatama

  • Revisi UU Kehutanan: Menata Ulang Pemanfaatan Hutan di Indonesia

    Revisi UU Kehutanan: Menata Ulang Pemanfaatan Hutan di Indonesia

    7cloud.asia – Komisi IV DPR menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan kawasan hutan dalam proses revisi Undang-undang atau UU Kehutanan.

    Anggota Komisi IV DPR, Jaelani memgatakan, revisi yang saat ini tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) harus mampu memperkuat aspek ekologis tanpa mengabaikan tanggung jawab industri.

    Adapun poin-poin krusial yang disorot dalam pembahasan revisi UU Kehutanan antara lain meliputi definisi hutan dan perizinan penggunaan kawasan hutan.

    ”Kami sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, masyarakat adat, hingga organisasi lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace,” ujar Jaelani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Revisi UU Kehutanan dengan Asosiasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

    Lebih lanjut, Jaelani menyoroti praktik penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan industri dan pertambangan yang meski telah mengantongi izin, namun sering menimbulkan dampak ekologis yang signifikan.

    Ia mencontohkan kondisi di daerah pemilihannya, Sulawesi Tenggara, yang menghadapi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

    Baca: Kondisi kehutanan jauh berubah, UU Kehutanan harus direvisi

    “Izin seperti IPPKH memang sah secara administratif, tetapi pelaksanaannya di lapangan kerap berdampak pada kerusakan lingkungan. Revisi undang-undang ini harus memperkuat kewajiban rehabilitasi dan tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

    Jaelani juga mendorong agar ketentuan pasca-penerbitan izin diperkuat, termasuk mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi minimal satu tahun setelah izin dikeluarkan. Ketentuan ini, menurutnya, harus dirumuskan secara tegas dalam pasal-pasal revisi.

    “Sering kali kewajiban rehabilitasi tidak dijalankan secara konsisten. Maka, aturan harus menegaskan bahwa satu tahun pasca-IPPKH, rehabilitasi wajib diselesaikan,” ujarnya.

    Isu perdagangan karbon juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Komisi IV terus menyaring berbagai masukan melalui forum RDPU yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan organisasi lingkungan.

    “Kita bukan anti-investasi, tetapi investasi harus berjalan berdampingan dengan pelestarian hutan. Revisi UU ini merupakan komitmen DPR agar skema industri tidak mengorbankan tutupan hutan dan keberlangsungan ekologi,” tutupnya.

    Anggota Komisi IV DPR Sturman Panjaitan mengatakan hal senada. Dia menekankan pentingnya penataan ulang regulasi pengelolaan hutan nasional demi kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat.

    Baca: DPR kritisi Kementerian Kehutanan yang berikan previlege kepada pengusaha

    Menurut Sturman, UU No. 41 Tahun 1999 yang menjadi dasar pengelolaan kehutanan saat ini sudah tidak lagi cukup menjawab kompleksitas persoalan kehutanan nasional.

    Ia menyebut banyaknya aturan sektoral yang tumpang tindih menjadi kendala serius dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

    “Undang-undang ini sudah dari awal era reformasi. Sekarang banyak peraturan yang tumpang tindih. Kementerian Kehutanan punya aturan sendiri, BPN juga punya, begitu juga dengan (Kementerian) ATR. Ini yang harus kita samakan, supaya pengelolaan hutan (yang salah saat ini) tidak makin merusak,” ujar Sturman.

    Ia menegaskan bahwa hutan merupakan kekayaan negara yang harus dikelola secara bijak oleh pemerintah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

    Oleh karena itu, diperlukan kepastian dalam pembagian fungsi hutan, pengelolaannya, serta tanggung jawab antar lembaga pemerintah.

    “Hutan itu harus dikelola sebaik-baiknya oleh negara dan digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi kita harus atur dulu, kita tata ulang,” lanjutnya.

    Baca: Dampak pembukaan hutan untuk perkebunan sawit

    Sturman juga menyoroti pentingnya konsistensi antara regulasi yang dibuat pemerintah, lembaga eksekutif, dan keterlibatan masyarakat.

    Ia mengingatkan bahwa pengelolaan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan, baik oleh perusahaan maupun masyarakat adat, dan harus tetap dalam koridor hukum.

    “Hutan negara dan hutan hak, termasuk hutan adat, semua tetap dalam pengendalian Kementerian Kehutanan. Yang diberikan hak mengelola, bukan berarti boleh seenaknya. Termasuk masyarakat pun, boleh mengelola tapi tidak boleh merusak,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

    Komisi IV DPR berkomitmen untuk mendengarkan berbagai aspirasi dari para pakar, pemangku kepentingan, hingga masyarakat adat dalam proses penyusunan RUU ini.

    Tujuannya adalah agar peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan bersama dan menjaga kelestarian hutan sebagai sumber energi, sumber daya alam, dan penyangga kehidupan.

    “Peraturan ini harus sinkron, dan semua elemen bangsa harus paham bahwa hutan itu penting. Kalau salah kelola, bencana alam bisa terjadi,” pungkas Sturman.

    Baca: Catatan kritis terhadap Perhutanan Sosial

  • UU Kehutanan Dinilai Gagal Melindungi Hutan Alam yang Tersisa

    UU Kehutanan Dinilai Gagal Melindungi Hutan Alam yang Tersisa

    7cloud.asia – Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menegaskan negara bukan pemilik, melainkan pengatur tanah dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat melalui lima fungsi utama: membuat kebijakan, mengatur, mengurus perizinan, mengelola, dan mengawasi.

    Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan menilai UU Kehutanan menyimpang dari mandat ini. Pun, demikian dengan draft naskah revisi yang saat ini sedang dibahas DPR.

    Negara bertindak seolah pemilik tunggal hutan dengan obral izin, lisensi, dan konsesi skala besar kepada korporasi, sehingga rakyat tersingkir dari tanah dan sumber kehidupannya.

    “Selama 26 tahun implementasi, UU Kehutanan gagal memerdekakan rakyat, justru menyengsarakan dengan mengeksklusi mereka dari tanah sebagai sumber kehidupan,” tegas Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), organisasi rakyat yang memperjuangkan agenda Reforma Agraria di Indonesia.

    Tsabit Khairul Auni, Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI), menegaskan bahwa UU Kehutanan masih mewarisi pola kolonial yang membelenggu rakyat.

    Baca: UU Kehutanan dinilai gagal memerdekakan rakyat

    Konsep Hak Milik Negara dalam Pasal 4 ditafsirkan seolah menjadi hak kepemilikan mutlak negara, mirip asas domein verklaring era Belanda yang merampas tanah rakyat.

    Data FWI 2025 menunjukkan 65,26 persen daratan dan perairan Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan negara. Proses penunjukan hingga penetapannya berlangsung tanpa keterbukaan dan partisipasi.

    Sementara itu, luas hutan terus menyusut dengan rata-rata deforestasi 2,01 juta hektare per tahun (dalam periode 2017–2023).

    “Tekanan meningkat, kerentanan dan bencana ekologis bertambah, sementara hak dan akses rakyat tetap diabaikan. Semua ini membuktikan tata kelola hutan gagal memerdekakan rakyat,” tegas Tsabit.

    Fakta tersebut menegaskan bahwa UU Kehutanan telah gagal melindungi hutan alam tersisa. Padahal, dalam konsideran nya, UU ini dimaksudkan menjaga hutan sebagai penopang kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat.

    Baca: Revisi UU Kehutanan menata ulang pemanfaatan hutan

    Nyatanya, deforestasi dan kebakaran hutan-lahan justru terus terjadi dalam skala besar.

    Sadam Afian Richwanudin, Peneliti MADANI Berkelanjutan, menegaskan bahwa meski konsideran UU Kehutanan ditujukan untuk keberlanjutan hutan, faktanya deforestasi terus meningkat.

    Pada 2024, hutan yang hilang 216 ribu hektare, sementara karhutla hingga pertengahan tahun 2025 sudah membakar 115 ribu hektare hutan, termasuk lahan gambut.

    Akibatnya, rakyat di sekitar hutan kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Konstitusi.

    Nora Hidayati dari Perkumpulan HuMa menilai fungsi pengawasan (toezichthoudensdaad) dalam UU Kehutanan sangat lemah, padahal pengawasan adalah kunci untuk melindungi hak rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan.

    UU Kehutanan terbukti gagal melindungi dan memerdekakan rakyat dalam mengakses sumber-sumber agraria, justru negara yang mengambilnya.

    Baca: Kementerian Kehutanan dikritik karena berikan previlege kepada pengusaha

    “Revisi UU Kehutanan harus menegaskan kembali fungsi hutan sebagai penopang kehidupan, bukan sekadar objek eksploitasi,” tegasnya.

    Bagi petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan, kemerdekaan berarti terbebas dari “penghisapan” swasta maupun negara atas tanah dan hutan.

    Karena itu, akses dan kontrol atas hutan harus diberikan secara luas, terutama bagi petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, dan perempuan yang kehilangan sumber hidupnya.

    Memperingati Hari Kemerdekaan, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan menuntut negara segera membebaskan rakyat dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, kemiskinan, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup.

    Sebagai jalan menuju kemerdekaan sejati, Koalisi mendesak perombakan total UU No. 41/1999 dan pembentukan UU Kehutanan baru yang menjamin keadilan agraria-ekologis, mengakui hak masyarakat adat dan komunitas lokal, serta disusun secara transparan dengan partisipasi publik yang bermakna.

  • Revisi UU Kehutanan Jadi Sorotan: Dinilai Gagal Memerdekakan Rakyat

    Revisi UU Kehutanan Jadi Sorotan: Dinilai Gagal Memerdekakan Rakyat

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan mendesak Ketua dan anggota Panitia Kerja Undang-Undang Kehutanan untuk lebih terbuka dalam proses revisi Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

    Memperingati Hari Kemerdekaan, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan menuntut negara segera membebaskan rakyat dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, kemiskinan, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup.

    Sebagai jalan menuju kemerdekaan sejati, Koalisi mendesak perombakan total UU No. 41/1999 dan pembentukan UU Kehutanan baru yang menjamin keadilan agraria-ekologis, mengakui hak masyarakat adat dan komunitas lokal, serta disusun secara transparan dengan partisipasi publik yang bermakna.

    Sejak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024-2029, proses konsultasi revisi UU Kehutanan tidak terbuka luas bagi publik dan tidak sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Senin (18/8/2025) Koalisi menilai UU Kehutanan melanggengkan praktik hukum kolonial yang keliru menafsirkan Hak Menguasai Negara.

    Baca: Revisi UU Kehutanan disebut untuk menata ulang pemanfaatan hutan di Indonesia

    Arif Adi Putro, juru bicara Koalisi dari Indonesia Parliamentary Center, mengungkapkan bahwa konsultasi revisi UU Kehutanan sudah berlangsung tiga kali.

    Namun, dua di antaranya digelar tertutup dan tanpa dokumentasi publik, bahkan tidak tersedia rekaman di kanal YouTube parlemen.

    “Publik tidak tahu apa yang dinegosiasikan Komisi IV dengan asosiasi pengusaha. Dokumen rancangan undang-undang pun tidak dibuka, sementara forum dengan masyarakat sipil sangat terbatas. Proses legislasi ini jauh dari prinsip keterbukaan,” tegas Arif.

    Ia menambahkan, Koalisi menolak UU Kehutanan tiba-tiba disahkan tanpa partisipasi publik, karena risikonya rakyat dan masyarakat adat bisa kehilangan kebun, rumah, dan hutan mereka yang sepihak diklaim sebagai kawasan hutan negara.

    Rendi Oman Gara dari Perkumpulan HuMa mengatakan persoalan struktural kehutanan masih membelenggu bangsa. Hutan sebagai kekayaan bersama justru dimonopoli Negara dan swasta melalui institusi yang menguasai pohon dan tenaga kerja.

    Baca: Alasan di balik revisi UU Kehutanan

    Masalah agraria ini menyejarah sejak kolonial dan tetap berlanjut hingga saat ini.

    “Penjajahan atas rakyat bermula ketika kolonial merebut hutan sebagai sumber agraria untuk dieksploitasi, dengan menetapkan hutan sepenuhnya milik negara,” tegas Rendy.

    Politik hukum kolonial Belanda bertumpu pada teori Raffles: seluruh tanah milik raja, lalu beralih ke negara kolonial, menjadikan negara sebagai super landlord yang berwenang menguasai tanah sekaligus menarik pajak bumi (landrente).

    Akibatnya, semua tanah tanpa bukti eigendom dianggap sebagai landsdomein, sehingga rakyat bisa diusir, dikriminalisasi, dan hukum adat diabaikan. Model penjajahan ini, kata Rendy, masih terlihat saat negara sepihak mengklaim kawasan hutan sebagai milik negara.

    Padahal, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa hak menguasai negara hanyalah mandat dari rakyat, sehingga Hak Menguasai Negara tidak boleh lebih tinggi dari “hak bangsa.”

    “Penjajahan modern tampak ketika rakyat dilarang hidup di dalam kawasan hutan. Karena itu, UU Kehutanan harus direvisi secara paradigmatik karena gagal mewujudkan tujuan pembangunan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

    Baca: Ditemukan banyak masalah hak atas tanah di Kalimantan