Revisi UU Kehutanan: Menata Ulang Pemanfaatan Hutan di Indonesia

Written by

in

7cloud.asia – Komisi IV DPR menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan kawasan hutan dalam proses revisi Undang-undang atau UU Kehutanan.

Anggota Komisi IV DPR, Jaelani memgatakan, revisi yang saat ini tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) harus mampu memperkuat aspek ekologis tanpa mengabaikan tanggung jawab industri.

Adapun poin-poin krusial yang disorot dalam pembahasan revisi UU Kehutanan antara lain meliputi definisi hutan dan perizinan penggunaan kawasan hutan.

”Kami sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, masyarakat adat, hingga organisasi lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace,” ujar Jaelani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Revisi UU Kehutanan dengan Asosiasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Lebih lanjut, Jaelani menyoroti praktik penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan industri dan pertambangan yang meski telah mengantongi izin, namun sering menimbulkan dampak ekologis yang signifikan.

Ia mencontohkan kondisi di daerah pemilihannya, Sulawesi Tenggara, yang menghadapi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Baca: Kondisi kehutanan jauh berubah, UU Kehutanan harus direvisi

“Izin seperti IPPKH memang sah secara administratif, tetapi pelaksanaannya di lapangan kerap berdampak pada kerusakan lingkungan. Revisi undang-undang ini harus memperkuat kewajiban rehabilitasi dan tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

Jaelani juga mendorong agar ketentuan pasca-penerbitan izin diperkuat, termasuk mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi minimal satu tahun setelah izin dikeluarkan. Ketentuan ini, menurutnya, harus dirumuskan secara tegas dalam pasal-pasal revisi.

“Sering kali kewajiban rehabilitasi tidak dijalankan secara konsisten. Maka, aturan harus menegaskan bahwa satu tahun pasca-IPPKH, rehabilitasi wajib diselesaikan,” ujarnya.

Isu perdagangan karbon juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Komisi IV terus menyaring berbagai masukan melalui forum RDPU yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan organisasi lingkungan.

“Kita bukan anti-investasi, tetapi investasi harus berjalan berdampingan dengan pelestarian hutan. Revisi UU ini merupakan komitmen DPR agar skema industri tidak mengorbankan tutupan hutan dan keberlangsungan ekologi,” tutupnya.

Anggota Komisi IV DPR Sturman Panjaitan mengatakan hal senada. Dia menekankan pentingnya penataan ulang regulasi pengelolaan hutan nasional demi kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat.

Baca: DPR kritisi Kementerian Kehutanan yang berikan previlege kepada pengusaha

Menurut Sturman, UU No. 41 Tahun 1999 yang menjadi dasar pengelolaan kehutanan saat ini sudah tidak lagi cukup menjawab kompleksitas persoalan kehutanan nasional.

Ia menyebut banyaknya aturan sektoral yang tumpang tindih menjadi kendala serius dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

“Undang-undang ini sudah dari awal era reformasi. Sekarang banyak peraturan yang tumpang tindih. Kementerian Kehutanan punya aturan sendiri, BPN juga punya, begitu juga dengan (Kementerian) ATR. Ini yang harus kita samakan, supaya pengelolaan hutan (yang salah saat ini) tidak makin merusak,” ujar Sturman.

Ia menegaskan bahwa hutan merupakan kekayaan negara yang harus dikelola secara bijak oleh pemerintah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan kepastian dalam pembagian fungsi hutan, pengelolaannya, serta tanggung jawab antar lembaga pemerintah.

“Hutan itu harus dikelola sebaik-baiknya oleh negara dan digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi kita harus atur dulu, kita tata ulang,” lanjutnya.

Baca: Dampak pembukaan hutan untuk perkebunan sawit

Sturman juga menyoroti pentingnya konsistensi antara regulasi yang dibuat pemerintah, lembaga eksekutif, dan keterlibatan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan, baik oleh perusahaan maupun masyarakat adat, dan harus tetap dalam koridor hukum.

“Hutan negara dan hutan hak, termasuk hutan adat, semua tetap dalam pengendalian Kementerian Kehutanan. Yang diberikan hak mengelola, bukan berarti boleh seenaknya. Termasuk masyarakat pun, boleh mengelola tapi tidak boleh merusak,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Komisi IV DPR berkomitmen untuk mendengarkan berbagai aspirasi dari para pakar, pemangku kepentingan, hingga masyarakat adat dalam proses penyusunan RUU ini.

Tujuannya adalah agar peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan bersama dan menjaga kelestarian hutan sebagai sumber energi, sumber daya alam, dan penyangga kehidupan.

“Peraturan ini harus sinkron, dan semua elemen bangsa harus paham bahwa hutan itu penting. Kalau salah kelola, bencana alam bisa terjadi,” pungkas Sturman.

Baca: Catatan kritis terhadap Perhutanan Sosial

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *