Kondisi Kehutanan Sudah Jauh Berubah, Dibutuhkan UU Kehutanan yang Baru

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan, I Nyoman Adi Wiryatama, menekankan perlunya pembentukan undang-undang atau UU kehutanan yang baru

UU Kehutanan yang baru ini untuk menggantikan pendekatan revisi parsial terhadap UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, kondisi kehutanan saat ini telah berkembang jauh lebih kompleks dibanding dua dekade lalu.

Oleh karena itu, ia menilai revisi terbatas UU Kehutanan tidak lagi relevan untuk menjawab tantangan kontemporer yang dihadapi sektor kehutanan nasional.

Baca: Banyak masalah hak atas tanah dan HGU di Kalimantan Barat

Perkembangan kebutuhan kehidupan terhadap hutan, ujarnya, saat ini sudah sangat kompleks. Bukan hanya soal tata kelola dan pemanfaatan, tapi juga tentang keberadaan manusia, hak masyarakat adat, ancaman krisis iklim, hingga perdagangan karbon.

“Revisi parsial tidak lagi cukup,” tegas Adi Wiryatama dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Sebagai tokoh masyarakat Bali, Adi menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam memahami hutan.

Ia menyatakan bahwa hutan tidak bisa lagi dipandang sebagai entitas yang terpisah dari manusia, terutama komunitas lokal dan masyarakat adat yang telah lama hidup berdampingan dengan kawasan hutan.

Baca: DPR kritisi Kementerian Kehutanan yang berikan previlege kepada pengusaha

“Selama ini hutan dipandang terpisah dari manusia. Padahal banyak komunitas lokal dan adat yang justru menjadi penjaga terbaik hutan. Mereka harus diakui secara hukum sebagai subjek penting dalam pengelolaan hutan,” ujarnya.

Dalam usulannya, Adi menyarankan agar undang-undang baru bertajuk Undang-Undang tentang Kehutanan dan Pengelolaannya setidaknya mencakup empat aspek utama.

Empat aspek itu adalah ejelasan prosedur dan penguatan hak masyarakat hukum adat (MHA); Mekanisme partisipatif dalam pelibatan masyarakat sekitar hutan;

Juga kerangka hukum yang adaptif terhadap perubahan iklim dan perdagangan karbon; Penataan ulang izin usaha dan sanksi berbasis tanggung jawab ekologis.

Baca: Dampak lingkungan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit

Selain itu, Adi juga menyoroti pentingnya integrasi antara pelestarian hutan dan sektor pariwisata, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki hutan pesisir seperti Bali dan Nusa Tenggara.

“Kita tidak bisa lagi memisahkan kehutanan dari pariwisata alam. Justru potensi terbesar kita adalah ekowisata berbasis pelestarian, dengan pelibatan aktif masyarakat lokal sebagai pengelola dan penerima manfaat langsung,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa tanpa perubahan pendekatan hukum yang menyeluruh, pengelolaan hutan Indonesia akan terus tertinggal dari dinamika global dan kebutuhan keberlanjutan jangka panjang.

“Undang-undang baru harus berpihak pada keberlanjutan, keadilan ekologis, dan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya,” pungkas Adi Wiryatama

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *