7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan mendesak Ketua dan anggota Panitia Kerja Undang-Undang Kehutanan untuk lebih terbuka dalam proses revisi Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
Memperingati Hari Kemerdekaan, Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan menuntut negara segera membebaskan rakyat dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, kemiskinan, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup.
Sebagai jalan menuju kemerdekaan sejati, Koalisi mendesak perombakan total UU No. 41/1999 dan pembentukan UU Kehutanan baru yang menjamin keadilan agraria-ekologis, mengakui hak masyarakat adat dan komunitas lokal, serta disusun secara transparan dengan partisipasi publik yang bermakna.
Sejak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024-2029, proses konsultasi revisi UU Kehutanan tidak terbuka luas bagi publik dan tidak sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Senin (18/8/2025) Koalisi menilai UU Kehutanan melanggengkan praktik hukum kolonial yang keliru menafsirkan Hak Menguasai Negara.
Baca: Revisi UU Kehutanan disebut untuk menata ulang pemanfaatan hutan di Indonesia
Arif Adi Putro, juru bicara Koalisi dari Indonesia Parliamentary Center, mengungkapkan bahwa konsultasi revisi UU Kehutanan sudah berlangsung tiga kali.
Namun, dua di antaranya digelar tertutup dan tanpa dokumentasi publik, bahkan tidak tersedia rekaman di kanal YouTube parlemen.
“Publik tidak tahu apa yang dinegosiasikan Komisi IV dengan asosiasi pengusaha. Dokumen rancangan undang-undang pun tidak dibuka, sementara forum dengan masyarakat sipil sangat terbatas. Proses legislasi ini jauh dari prinsip keterbukaan,” tegas Arif.
Ia menambahkan, Koalisi menolak UU Kehutanan tiba-tiba disahkan tanpa partisipasi publik, karena risikonya rakyat dan masyarakat adat bisa kehilangan kebun, rumah, dan hutan mereka yang sepihak diklaim sebagai kawasan hutan negara.
Rendi Oman Gara dari Perkumpulan HuMa mengatakan persoalan struktural kehutanan masih membelenggu bangsa. Hutan sebagai kekayaan bersama justru dimonopoli Negara dan swasta melalui institusi yang menguasai pohon dan tenaga kerja.
Baca: Alasan di balik revisi UU Kehutanan
Masalah agraria ini menyejarah sejak kolonial dan tetap berlanjut hingga saat ini.
“Penjajahan atas rakyat bermula ketika kolonial merebut hutan sebagai sumber agraria untuk dieksploitasi, dengan menetapkan hutan sepenuhnya milik negara,” tegas Rendy.
Politik hukum kolonial Belanda bertumpu pada teori Raffles: seluruh tanah milik raja, lalu beralih ke negara kolonial, menjadikan negara sebagai super landlord yang berwenang menguasai tanah sekaligus menarik pajak bumi (landrente).
Akibatnya, semua tanah tanpa bukti eigendom dianggap sebagai landsdomein, sehingga rakyat bisa diusir, dikriminalisasi, dan hukum adat diabaikan. Model penjajahan ini, kata Rendy, masih terlihat saat negara sepihak mengklaim kawasan hutan sebagai milik negara.
Padahal, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa hak menguasai negara hanyalah mandat dari rakyat, sehingga Hak Menguasai Negara tidak boleh lebih tinggi dari “hak bangsa.”
“Penjajahan modern tampak ketika rakyat dilarang hidup di dalam kawasan hutan. Karena itu, UU Kehutanan harus direvisi secara paradigmatik karena gagal mewujudkan tujuan pembangunan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Leave a Reply