7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak pemerintah melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang lalai menjaga lahan konsesinya dari karhutla.
Melansir Antaranews, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Yuliusman AS, tindakan tegas ini perlu dilakukan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berulang di tahun-tahun berikutnya.
“Melihat fakta di lapangan itu, diharapkan pemerintah daerah dan pihak berwenang melakukan berbagai tindakan yang dapat mencegah terjadinya karhutla sehingga dapat dihindari bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat,” jelas Yuliusman.
Selain itu, Walhi Sumsel juga mendesak pemerintah membuat program pencegahan dan penanggulangan karhutla yang tepat dan cepat.
Menurut Yuliusman hal ini perlu dilakukan agar tahun-tahun mendatang pemerintah tidak sibuk menyiapkan satgas serta melakukan operasi darat dan udara untuk pemadaman karhutla.
Sebab, operasi ini menghabiskan biaya puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang seharusnya dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan lainnya.
Karena itu, masalah karhutla harus diatasi dengan baik. Tidak hanya merusak lingkungan, karhutla menyebabkan asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumsel tercatat sekitar 35 ribu masyarakat mengalami gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kabut asap karhutla pada musim kemarau 2023.
Walhi Sumsel juga mendata kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai 5.000 hektare di lokasi konsesi perusahaan perkebunan, hutan tanaman industri, dan pertambangan.
“Contoh konkret karhutla terjadi di lahan konsesi atau perusahaan pemegang izin berbasis lahan yakni dilakukannya penyegelan lahan oleh KLHK di 11 perusahaan yang mengalami karhutla pada musim kemarau 2023 ini,” paparnya.
Hasil pemantauan Walhi, karhutla tidak hanya terjadi di lahan konsesi 11 perusahaan yang tersebar di tiga daerah yakni Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Tetapi juga terjadi di sekitar lokasi pemegang izin berbasis lahan lainnya seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Muara Enim, Lahat, dan Musirawas.
Reporter: Nurakhmayani

Leave a Reply