7cloud.asia – Bocornya instalasi pipa terminal BBM PT Pertamina di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur membuat ribuan warga mengungsi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyayangkan peristiwa ini.
Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Eksekutif Nasional, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Fanny Tri Jambore menjelaskan peristiwa seperti ini kerap terjadi di berbagai daerah.
Menurut Fanny, hal ini menunjukkan kegagalan perencanaan pembangunan secara sistemik.
“Kondisi ini seharusnya dapat menjadi evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan pemerintah, mengingat pemberian izin proyek-proyek berisiko tinggi seperti pipa minyak, kilang minyak serta industri pertambangan lainnya masih belum secara menyeluruh menggunakan instrument-instrumen yang telah diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ketat,” urai Fanny, seperti yang dikutip Portonews.
Baca: Puluhan sumur di Lombok Barat tercemar gegara Pertamina bocorpipa
Lebih jauh Fanny menjelaskan seharusnya Pertamina melakukan pengkajian risiko terlebih dahulu agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Pengkajian risiko tersebut meliputi seluruh proses mulai dari identifikasi bahaya, penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat.
Selain itu, pengkajian risiko juga melakukan penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.
WALHI menyoroti berulangnya peristiwa kebocoran maupun kebakaran pada kilang, depo serta pipa di sektor migas di berbagai daerah.
Agar tak terulang, lanjut Fanny, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem kemanan dan keselamatan pada industri migas yang melibatkan seluruh stakeholder terkait khususnya KLHK dan Kementerian ESDM.
Baca: Pipa Pertamina bocor, ribuan warga di Tuban mengungsi
“Pertamina harus menyiapkan skema mitigasi terhadap operasional perusahaannya yang memiliki resiko tinggi, terutama pada resiko kebocoran pipa, kebakaran kilangnya. Pasalnya, kebocoran pipa atau kebakaran kilang minyak ini sangat berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus berani melakukan tindakan tuntutan hukum terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan.
Dalam hal ini terdapat klausul pidana dalam UU 32/2009 yang dapat digunakan sebagai langkah-langkah hukum untuk menindak perusahaan yang mencemari lingkungan dan berdampak pada kehidupan masyarakat.
Fanny memberi contoh pada 2019 lalu, KLHK pernah mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan termasuk Pertamina atas kasus pencemaran Teluk Balikpapan.

Leave a Reply