Walhi Desak Pemprov DKI Jakarta Hentikan Izin Pembangunan PLTU Baru

Written by

in

7cloud.asia – Masalah polusi udara di Jakarta masih belum tuntas diselesaikan  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemerintah Provinsi DKI menghentikan izin pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru.

“Dinas Lingkungan Hidup DKI harus mendorong upaya lebih luas seperti penutupan PLTU dan penghentian izin pembangunan PLTU baru,” ujar Pegiat Kampanye Polusi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abdul Ghofar.

Dilansir Antaranews, Ghofar mewakili Walhi menegaskan pemerintah seharusnya terus melakukan upaya berkelanjutan untuk mengurangi polusi udara dari berbagai sektor.

Pemerintah harus melakukan penutupan operasi PLTU, penegakan hukum bagi industri pencemar dan lainnya.

Baca Juga: Daftar PLTU Batubara yang Mangkrak dan Layak Dibatalkan Demi Lingkungan

Tidak hanya itu, Walhi juga mendesak pemerintah agar menghentikan pembangunan PLTU baru yang terutama berada di sekitar Jabodetabek.

“Memang PLTU tersebar di Pelabuhan Ratu, Merak dan Serang, namun ada juga banyak yang berada di kawasan industri dan punya kontribusi terhadap pencemaran udara di Jakarta,” jelasnya. 

Walhi menyadari wewenang Dinas Lingkungan Hidup DKI memang terbatas area administratif, namun diharapkan mampu berfokus pada upaya penegakan hukum pada industri pencemar yang berada di Jakarta.

Selanjutnya Ghofar menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Pemrov DKI dalam mengatasi polusi udara belum maksimal.

Baca Juga: Ombudsman: Butuh Langkah Komprehensif untuk Atasi Polusi Udara

Termasuk pemasangan sebanyak 109 pengabut air (water mist) di sejumlah gedung swasta yang diklaim efektif dalam mengatasi polusi udara.

Menurut Ghofar, water mist tersebut belum berdampak efektif mengurangi atau mengendalikan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

“Penerapan ‘water mist’ belum teruji efektif dan sebaiknya tidak dipaksakan lebih lanjut,” katanya.

Karena itu, lanjut Ghofar, Pemprov DKI sebaiknya berfokus pada solusi pengurangan polusi, dibanding berkutat pada upaya pengendalian polusi yang belum terbukti efektif.

Baca Juga: Relokasi Warga Rempang Ditunda, DPR: Investasi Tak Boleh Singkirkan Warga

Berdasarkan pemantauan IQAir maupun ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara), kualitas udara di Jakarta dalam seminggu terakhir masuk dalam kategori tidak sehat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan operasi pengawasan cerobong pabrik.

Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan provinsi rendah emisi pada 2030 sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 576 tahun 2023.

“Kami rutin memeriksa cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta. Jadi, pengawasan harus menyeluruh terutama industri-industri yang masih memanfaatkan batubara sebagai bahan bakar,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Reporter: Nurakhmayan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *