Lebih dari 36,4 Juta Hektare Wilayah Adat Telah Dipetakan, Namun Kurang dari 20 Persen yang Telah Diakui

Written by

in

7cloud.asia – Berdasarkan data terbaru Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga Maret 2026 tercatat lebih dari 36,4 juta hektare wilayah adat telah dipetakan dan diregistrasi oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Peta wilayah adat tersebut merupakan hasil inisiatif masyarakat adat untuk menegaskan keberadaan dan hak mereka atas wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Namun demikian, pengakuan hukum oleh negara terhadap wilayah adat masih berjalan sangat lambat dibandingkan dengan upaya yang telah dilakukan sendiri oleh masyarakat adat.

Kepala BRWA, Kasmita Widodo mengatakan lambatnya pengakuan Negara yakni baru sekitar 20 persen dari total wilayah adat yang teregistrasi membuat masyarakat adat berada dalam posisi rentan di tengah meningkatnya tekanan investasi yang dibungkus narasi hijau.

“Tanpa pengakuan yang jelas, berbagai skema atas nama lingkungan justru berisiko menjadi bentuk baru perampasan ruang hidup. Padahal tidak akan ada masa depan yang lestari tanpa wilayah adat,” ujarnya dalam keterangan tertuis pada media, Senin (29/6/2026).

Baca: Negara Masih Ingkar terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat

Dia menegaskan bahwa wilayah adat bukan sekadar ruang teritorial, melainkan fondasi bagi identitas budaya bangsa sekaligus benteng ekologis dalam menghadapi krisis iklim.

Wilayah adat bukan sekadar ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga ruang tempat berkembangnya identitas budaya, praktik kearifan lokal, serta sistem pengetahuan yang menjaga keberlanjutan alam.

Wilayah Adat sebagai Ruang Kearifan Lokal dan Identitas Budaya Wilayah adat merupakan lanskap budaya tempat berbagai praktik kearifan lokal tumbuh dan diwariskan lintas generasi.

Di dalamnya terdapat berbagai situs penting seperti hutan keramat, sumber air, kawasan ritual, jalur sejarah, serta ruang-ruang budaya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat.

Tempat-tempat tersebut, ujarnya, bukan hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga menyimpan nilai kebudayaan yang sangat penting.

Baca: Masyarakat Adat dari Tujuh Region Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Berbagai praktik pengelolaan alam yang dijalankan masyarakat adat mulai dari pengelolaan hutan, perlindungan sumber air, hingga praktik pertanian tradisional berakar pada sistem pengetahuan yang berkembang dari hubungan panjang antara masyarakat adat dan wilayahnya.

“Karena itu, pelindungan wilayah adat memiliki kaitan erat dengan upaya pemajuan kebudayaan. Tanpa perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat, berbagai praktik kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas budaya bangsa juga berisiko hilang,” imbuhnya.

Dalam konteks ini, menurut Kasmito, sinergi kebijakan antara sektor lingkungan hidup dan kebudayaan menjadi penting untuk memastikan bahwa tempat-tempat kearifan lokal masyarakat adat terlindungi sebagai bagian dari warisan budaya sekaligus sebagai sistem pengelolaan alam yang berkelanjutan.

Agenda Ekonomi Hijau dan Risiko Green Grabbing
Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap perubahan iklim dan ekonomi hijau, wilayah adat juga menghadapi tantangan baru.

Berbagai skema investasi yang diklaim sebagai bagian dari solusi perubahan iklim seperti proyek karbon, restorasi ekosistem, maupun skema konsesi multiusaha kehutanan berpotensi memunculkan praktik green grabbing, yaitu pengambilalihan ruang hidup atas nama agenda lingkungan.

Baca: Penundaan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Akan Memperpanjang Konflik Tenurial

Tanpa pengakuan yang jelas terhadap wilayah adat, berbagai skema tersebut berisiko menimbulkan konflik tenurial baru serta membatasi akses masyarakat adat terhadap wilayah yang selama ini mereka jaga.

Padahal, masyarakat adat telah lama terbukti punya peran besar sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati.

Wilayah adat yang masih memiliki tutupan hutan yang baik berkontribusi besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menjadi benteng penting dalam menghadapi krisis iklim.

Karena itu, kebijakan terkait ekonomi hijau, pengelolaan hutan, maupun transisi energi harus memastikan perlindungan hak masyarakat adat agar tidak menjadi bentuk baru dari perampasan ruang hidup yang dibungkus dengan narasi keberlanjutan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *