7cloud.asia – Sejak Sumbu Filosofi Yogyakarta—garis imajiner yang menghubungkan Tugu Jogja, Keraton Yogyakarta, dan Panggung Krapyak—resmi ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO pada 18 September 2023, Kota Yogyakarta terus berbenah.
Upaya untuk menghidupkan (revitalisasi) dan memperindah (beautifikasi) kawasan tersebut dilakukan secara masif.
Langkah ini dimulai dari penutupan Alun-Alun Utara untuk kegiatan publik lantaran dinilai tidak sesuai dengan fungsi awalnya dalam sejarah, relokasi pedagang di Jalan Malioboro, hingga penggusuran bangunan di sepanjang Benteng Keraton.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah-langkah tersebut untuk mengikuti rekomendasi UNESCO dalam menjaga nilai-nilai universal luar biasa atau universal outstanding value (UOV).
UOV merupakan standar utama yang digunakan UNESCO untuk menentukan apakah suatu peninggalan sejarah dapat ditetapkan sebagai warisan budaya atau tidak.
Standar ini memiliki arti bahwa budaya atau lanskap alam tertentu memiliki nilai yang penting untuk umat manusia dan generasi mendatang. Penetapannya didasarkan pada kriteria yang tertulis dalam operational guidelines.
Baca: UNESCO akui sumbu filosofi Yogyakarta jadi Warisan Dunia
Sayangnya, upaya untuk memenuhi kriteria tersebut kerap mengubah dinamika kawasan warisan budaya dan menjauhkan penduduk dan ruang hidup mereka.
Relokasi pedagang kaki lima dari jalan Malioboro ke Teras Malioboro, misalnya, mengubah karakter jalan ini dari karakter semula sebagai ruang sosial dan ekonomi kecil sehingga berdampak negatif bagi pedagang.
Pemerintah tampaknya gencar ingin “mengembalikan” kota ini ke bentuk yang lebih seragam dan cocok dengan citra sejarah atau standar estetika tertentu.
Padahal, keberadaan penduduk di kawasan warisan budaya serta interaksi mereka dengan ruang tersebut adalah bagian integral dari lanskap budaya yang telah berkembang selama bertahun-tahun.
Konteks warisan budaya Asia berbeda dari Barat
Ide untuk menjaga orisinalitas warisan budaya pada dasarnya kental dengan hegemoni pemikiran Barat.
Di sana, warisan budaya lebih sering diasosiasikan dengan karya seni yang memiliki nilai estetika dan sejarah, sehingga dirawat dengan sangat baik agar tidak rusak demi menjaga nilai autentiknya.
Baca: Jalan Malioboro ditataulang sesuai posisinya dalam Sumbu Filosofi Yogyakarta
Misalnya, patung-patung peninggalan sejarah di Roma atau lukisan Mona Lisa yang disimpan di Museum Louvre dijaga dengan perlindungan ketat.
Namun, konsep ini tidak sepenuhnya bisa diterapkan ke semua warisan budaya. Di berbagai wilayah, beberapa peninggalan bersejarah bukan hanya sebatas koleksi, tapi lebih jauh dianggap sebagai bagian dari kehidupan sosial bahkan spiritual masyarakat.
Candi di negara-negara Asia, misalnya, tidak hanya dipandang sebagai monumen, tetapi juga bagian dari kehidupan spiritual masyarakat dan digunakan sebagai tempat ibadah.
Sehingga, metode perlindungan seperti membatasi akses bagi umat justru bisa memutus hubungan antara masyarakat dan warisan budaya mereka.
Artinya, cara perlindungan nilai UOV dan orisinalitas warisan budaya harus disesuaikan dengan konteks spesifik setiap warisan budaya.
Model-model pelestarian warisan budaya yang berasal dari Barat tidak bisa diadaptasi sepenuhnya karena kondisi dan pemahaman terhadap warisan budaya di masing-masing wilayah, terutama di Asia, memiliki perbedaan yang signifikan.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Bagas Aditya (Research assistant, Universitas Gadjah Mada)

Leave a Reply