Soroti Alokasi 20 Juta Hektare Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi, DPR: Ada Miskonsepsi Soal Fungsi Hutan

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR Ellen Esther Pelealu menilai rencana pemerintah mengalokasikan puluhan juta hektare hutan untuk dukung produksi pangan merupakan kekeliruan besar dan mencerminkan miskonsepsi terhadap fungsi hutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kehutanan belum lama ini mengumumkan rencana alokasi 20,6 juta hektare hutan—setara 1,5 kali luas Pulau Jawa—untuk kebutuhan pangan dan energi.

“Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan kekeliruan besar dan mencerminkan adanya miskonsepsi terkait fungsi hutan. Jika dibiarkan, hal ini sama saja dengan melegalkan deforestasi,” ujarnya dalam rapat Komisi IV DPR dengan Kementerian Kehutanan di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Ellen menegaskan, tidak ada cara lain untuk menangani hutan lindung yang berstatus kritis selain mengembalikannya menjadi hutan

Baca: Deforestasi di Indonesia meningkat dalam tiga tahun terakhir

Lebih lanjut, Ellen menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2001 hingga 2023, Indonesia telah kehilangan tutupan hutan seluas 30,8 juta hektare. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kehilangan tutupan pohon terbesar kelima di dunia.

Dalam kesempatan itu, Ellen juga menyoroti status hutan produksi terbatas (HPT).

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 telah mengamanatkan bahwa pemanfaatan HPT hanya dapat dilakukan dengan metode tebang pilih dan tidak boleh dikonversi.

Maka dari itu, Fraksi Partai Demokrat meminta Menteri Kehutanan untuk menyebutkan secara jelas lokasi 20,6 juta hektare hutan yang dialokasikan beserta data spasialnya.

Baca: Pembukaan 20 juta hektare hutan bisa memicu kiamat ekologis

Pemerintah juga harus memastikan bahwa lokasi tersebut tidak tumpang tindih dengan kawasan konservasi, hutan lindung, sempadan sungai, pantai, danau, atau kawasan resapan air.

Pemerintah juga diminta tidak menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan atau perizinan yang dapat berimplikasi pada deforestasi hutan alam.
Mempercepat dan memperluas pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

“Dari 30,1 juta hektare yang telah dipetakan oleh masyarakat adat, sebanyak 23,8 juta hektare masih berada dalam klaim kawasan hutan negara dan hingga kini belum dikembalikan kepada masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012,” tegasnya.

Rencana pemerintah untuk membuka 20 juta hektare hutan untuk pangan dan energi juga menuai penolakan dari sejumlah organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Greenpeace dan MADANI Berkelanjutan.

Baca: Pembukaan 20 juta hektare hutan bisa mengancam kelestarian lingkungan

Kebijakan ini dinilai hanya akan menjadi proyek legalisasi deforestasi yang memicu kiamat ekologis.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis di laman resminya, Walhi menyebut, lingkungan dan keselamatan rakyat Indonesia akan dipertaruhkan karena kebijakan ini.

“Sebab, pembukaan 20 juta hektare hutan akan melepaskan emisi dalam skala yang sangat besar dan pada akhirnya menyebabkan bencana ekologis, kekeringan, pemanasan global, gagal panen, dan zoonosis,“ demikian pernyataan Walhi.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *