Pagar Laut di Tangerang Tinggal Tersisa 5,26 Kilometer, Polisi Masih Menyasar Pelaku Lapangan

Written by

in

7cloud.asia – Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten hampir selesai.

Pagar laut di Tangerang yang semula terpancang sepanjang 30,16 kilometer itu, pada Selasa (11/2/2025) hanya tersisa 5,26 kilometer yang belum dibongkar. Pembongkaran pagar laut di Tangerang sempat terhenti selama lima hari karena faktor cuaca.

“Pembongkaran pagar laut hari ini mencapai total sepanjang 24,9 kilometer dengan rincian 2,4 kilometer di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang,” kata Wira dikutip Tempo.co, Rabu (12/2/2025).

Dia berujar pembongkaran pagar laut setelah terhenti beberapa hari ini baru dilakukan di satu wilayah, yaitu Tanjung Pasir.

Sedangkan di wilayah Kronjo, ujar dia, belum dilakukan pembongkaran lagi karena kondisi cuaca.

“Angin kencang dan ombak tinggi yang terjadi di wilayah Kronjo,” ucapnya.

Wira mengatakan ada beberapa kendala yang ditemukan saat membongkar pagar laut di tengah kondisi cuaca saat ini. Misalnya angin, gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, hingga pagar bambu yang kebanyakan dipasang dua lapis.

Adapun TNI AL mengerahkan 219 personel untuk membongkar pagar laut di perairan Tangerang, yang terdiri dari satuan Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I. Selain itu ada kurang lebih 50 nelayan setempat yang turut membantu proses pembongkaran pagar laut di Tangerang.

Baca: Dari Citra Satelit, Lokasi Pagar Laut Tangerang Tak Pernah Berupa Daratan

Sementara Bareskrim Polri sedang memproses kasus pagar laut Tangerang, khususnya terkait dugaan pemalsuan dokumen penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hal Milik (SHM).

Namun, hingga kini pemeriksaan masih menyasar pelaku di lapangan. Otak di balik pembuatan pagar laut dan sertifikat masih belum tersentuh.

DPR yang sebelumnya juga lantang bersuara, kini juga mulai sayup terdengar. Tetapi perjuangan masyarakat sipil dan mahasiswa masih teguh menyuarakan tuntutan mereka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, sudah ada Laporan Polisi Model A dengan terlapor berinisial AR dan rekannya.

“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” tutur Djuhandani kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu, yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” sambungnya.

Djuhandani menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai saksi dalam kasus pagar laut Tangerang.

“Selanjutnya, nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu,” jelas dia.

Baca: PDI Perjuangan Dorong Pembentukan Pansus untuk Selidiki Kasus Pagar Laut

Yang pasti, kata Djuhandani, pihaknya akan mendalami hasil dari penyelidikan dan penyidikan, bahwa terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat di kasus pagar laut Tangerang.

Dari situ, polisi menelusuri siapa yang paling bertanggung jawab, dan selanjutnya dari siapa yang paling bertanggung jawab itu kita lengkapi alat buktinya.

“Saat ini proses penyelidikan ini untuk melengkapi kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” tandas Djuhandani seperti dikutip Liputan6.com

Dilakukan Penggeledahan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025) malam. Penggeledahan ini menindaklanjuti terkait pengusutan kasus pagar laut di utara Tangerang.

Pantauan di lokasi, penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang.

Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas.

“Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ujar salah satu anggota Bareskrim Polri kepada penjaga kantor desa tersebut.

Setelahnya, para petugas pun langsung masuk ke ruang Kepala Desa Kohod, Arsin dan langsung memeriksa berkas yang ada. Tim dari Inafis Polresta Tangerang juga turut mendokumentasikan berkas yang telah dibawa oleh Bareskrim.

Baca: Mantan Pimpinan KPK dorong pemeriksaan terhadap dalang pagar laut

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *