Tiga Isu yang Menghambat Perjanjian Plastik Global

Written by

in

7cloud.asia – Pertemuan komite negosiasi antarpemerintah (INC) untuk perjanjian plastik global telah berlangsung di Busan, Korea Selatan, pada 25 November – 1 Desember 2024.

Sayangnya, negosiasi untuk memfinalkan draf perjanjian plastik global kembali gagal mencapai kesepakatan. Rencananya, pertemuan serupa akan kembali dihelat tahun depan—meski waktu pastinya belum jelas.

Perjanjian plastik global adalah mandat dari United Nations Environment Assembly (UNEA) kelima yang diadakan di Nairobi, Kenya, pada 2022.

Jika berhasil disahkan, perjanjian plastik global akan menjadi kesepakatan pertama di dunia yang mengatur daur hidup plastik secara menyeluruh, mulai dari hulu (produksi) hingga ke hilir (pengelolaan sampah).

Kegagalan ini amat disayangkan. Sebab, dunia membutuhkan solusi mendesak untuk mengatasi persoalan plastik.

Plastik sudah kedapatan mencemari berbagai ekosistem, mulai dari darat, laut, udara, hingga darah manusia lalu menurun ke janin. Produksi dan konsumsi plastik saat ini semakin tidak terkontrol.

Adapun draf perjanjian plastik terakhir setebal 70 halaman ini memiliki 3 ribu brackets (istilah untuk teks dalam kurung yang belum disetujui oleh para negara-negara peserta), hasil pembahasan terakhir pada April 2024.

Draf yang ‘membengkak’ ini memperlihatkan adanya perbedaan pendapat yang cukup signifikan terutama dalam tiga topik kontroversial.

1. Pembatasan produksi
Isu pertama terkait dengan draf Pasal 6 mengenai pasokan yang mengatur tentang pembatasan produksi (production cap) plastik global.

Upaya pembatasan produksi ini didukung oleh 90 negara yang tergabung ke dalam High Ambition Coalition (HAC)—mencakup negara-negara Afrika, Amerika Latin dan Karibia, serta Uni Eropa.

Sementara itu, beberapa negara produsen minyak yang tergabung ke dalam Like-minded Countries seperti Arab Saudi, Iran, dan Rusia, menolak pembatasan produksi. Pasalnya, pembatasan akan memengaruhi permintaan minyak bumi (bahan baku utama plastik) mereka.

Negara-negara produsen minyak ini justru berupaya membatasi cakupan perjanjian plastik hanya kepada aspek manajemen sampah sebagai biang keladi polusi plastik. Mereka enggan menyentuh aspek suplai dan produksi plastik itu sendiri.

2. Penghapusan produk bermasalah
Isu kedua yang cukup menimbulkan perdebatan adalah mengenai penghapusan produk-produk plastik dan bahan kimia bermasalah.

Banyak jenis bahan kimia dalam plastik, seperti bisfenol A (BPA), terbukti mencemari ekosistem perairan dan meningkatkan risiko kesehatan, termasuk penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Pembahasan perjanjian ini menjadi alot karena sangat terkait dengan isu pembatasan produksi plastik. Inilah mengapa banyak negara-negara koalisi Like-Minded Countries berkeberatan dengan masuknya topik ini dalam draf.

3. Pendanaan
Isu ketiga yang menjadi perdebatan sengit adalah mekanisme dan distribusi finansial untuk melaksanakan perjanjian plastik.

Negara-negara Selatan (Global South) yang memiliki anggaran terbatas menuntut adanya mekanisme bantuan keuangan, pengembangan kapasitas, bantuan teknis, dan transfer teknologi kepada negara-negara maju (Global North) dan organisasi multilateral.

Tuntutan ini juga tak lepas dari temuan bahwa negara-negara maju menjadi biang keladi lonjakan pencemaran plastik di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Namun, sebagian negara maju menolak apabila kewajiban finansial lebih memberatkan mereka. Padahal, negara seperti Amerika Serikat merupakan salah satu penghasil plastik terbanyak di dunia.

Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Fajar Ajie Setiawan (Dosen Hubungan Internasional, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)/ Departmental Research Fellow, Kobe University, Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *