7cloud.asia – Pertemuan komite negosiasi antarpemerintah (INC) untuk perjanjian plastik global telah berlangsung di Busan, Korea Selatan, pada 25 November – 1 Desember 2024.
Sayangnya, negosiasi untuk memfinalkan draf perjanjian plastik global ini kembali gagal mencapai kesepakatan. Rencananya, pertemuan serupa akan kembali dihelat tahun depan—meski waktu pastinya belum jelas.
Negosiasi perjanjian plastik global dapat menjadi momentum Indonesia untuk menguji kepemimpinan globalnya, khususnya di bidang diplomasi lingkungan.
Pasalnya, Indonesia sebagai salah satu kontributor sampah plastik laut terbesar di dunia, sekaligus pengonsumsi mikroplastik terbesar di dunia.
Situasi tersebut seharusnya mendorong Indonesia untuk berpartisipasi secara progresif di INC, khususnya dalam mendorong isu-isu kesehatan dan perlindungan lingkungan.
Sayangnya, diplomasi delegasi Indonesia pada INC-5 justru seakan ‘masuk angin’ alih-alih menjadi pemimpin dari upaya menegosiasikan perjanjian plastik global yang lebih komprehensif.
Baca: UNEP dorong terwujudnya Perjanjian Plastik Global
Indonesia datang ke Busan dengan membawa delegasi yang cukup banyak. Berdasarkan dokumen yang disebarluaskan oleh Sekretariat INC (tidak dipublikasikan), ada 50 orang yang tergabung ke dalam delegasi ini. Kebanyakan berasal dari perwakilan pemerintah.
Sisanya berasal dari kalangan akademis. Tidak ada satupun perwakilan dari sektor kesehatan, baik dari pemerintah maupun non-pemerintah.
Indonesia memang mendukung tujuan perjanjian plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Sayangnya, posisi Indonesia di beberapa draf pasal lain justru kontradiktif dengan tujuan tersebut.
Berdasarkan pengamatan saya dalam negosiasi di Busan, juga dokumen-dokumen delegasi pemerintah yang saya terima, Indonesia kurang mendukung aturan yang ketat dalam perjanjian plastik global ini.
Dalam draf Pasal 6, misalnya, Indonesia merasa keberatan dengan pembatasan produksi plastik dengan alasan konsumsi plastik per kapitanya masih di bawah rata-rata global.
Selain itu, Indonesia juga mendukung penghapusan judul draf Pasal 7 dari semula “Emission and Releases” menjadi “Releases and Leakages” yang diusulkan Like-minded Countries.
Baca: Jalan panjang menuju terwujudnya Perjanjian Plastik Global
Artinya, melalui sikap ini, Indonesia mendukung perjanjian plastik yang mengecualikan emisi dari seluruh siklus daur hidup plastik.
Sikap ini menimbullkan pertanyaan. Sebab, emisi merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dari industri plastik karena terbuat dari bahan bakar fosil. Pemisahan dua hal ini berisiko memperpanjang umur penyedotan minyak dan gas yang memperparah perubahan iklim.
Kompromi di tengah urgensi?
Sengitnya negosiasi dalam perjanjian plastik seharusnya menjadi pelajaran bagi lebih dari 190 negara peserta untuk berkompromi agar konsensus dapat tercapai.
Dunia dapat belajar dari kesuksesan Montreal Protocol 1987 sebagai salah satu perjanjian internasional yang sukses menahan laju penipisan ozon di atmosfer.
Kesuksesan ini tak lepas dari sifatnya sebagai instrumen internasional dengan implementasi kontrolnya yang sangat fleksibel. Ini membuat Montreal Protocol mengalami beberapa kali penyesuaian target sesuai kesepakatan dan perkembangan sains terbaru saat itu.
Untuk mencapai hal serupa, Sekretariat INC dapat menjembatani kedua kubu ini dengan mengadakan beberapa pertemuan negosiasi informal sebelum konferensi akbar pada 2025.
Langkah ini bertujuan untuk menumbuhkan dan menjamin komitmen semua kubu—terutama negara-negara penolak dan pendukung pembatasan produksi plastik.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Fajar Ajie Setiawan (Dosen Hubungan Internasional, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)/ Departmental Research Fellow, Kobe University, Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama)

Leave a Reply