Kisah Sukses Perhutanan Sosial di Desa Wawowae, Nusa Tenggara Timur

Written by

in

ruangkotacom – Dua dekade lalu, komunitas atau warga Desa Wawowae di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengucapkan ikrar khidmat untuk tidak merusak hutan di wilayah mereka

“Kami berkumpul di puncak bukit dan berjanji tidak akan merusak hutan yang menjadi sumber penghidupan kami,” kenang Nikolaus Moka, seorang tetua desa Wawowae seperti dikutip unep.org.

Ritual ini, yang dikenal sebagai “Ri’i”, melarang penduduk desa Wawowae menebang pohon di hutan di komunitas mereka.

Ini merupakan salah satu dari banyak praktik adat di Indonesia yang memperlakukan hutan dan ruang alam sebagai sesuatu yang sakral.

Siapa pun yang melanggar aturan di Wawowae, Ngada akan dikenakan sanksi dan dipercaya sebagai kutukan. Aturan inilah yang membuat hutan di Wawowae tetap terjaga.

Bagi Moka, Ri’i perlu dilakukan mengingat sebagian besar dari 1.680 penduduk Desa Wawowae adalah petani yang mengandalkan lahan sehat untuk membudidayakan kopi Arabika.

“Di desa ini, hubungan antara manusia dan alam sangat erat,” jelasnya. “Manusia dan alam harus hidup berdampingan secara harmonis, dan di desa ini kita semua sepakat untuk menjaga alam.”

Kisah Desa Wawowae di Kecamatan Bajawa, Ngada NTT ini adalah contoh sukses penerapan perhutanan sosial yang dikelola masyarakat lokal atau masyarakat adat.

Baca: Auriga Nusantara sebut laju deforestasi di Indonesia meningkat dalam 3 tahun terakhir

Dilansir Antaranewscom, Desa Wawowae memiliki luas wilayah 6,75 kilometer persegi atau 675 hektare, yang terdiri dari tiga dusun dan sembilan RT.

Kepala Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, Leonardus Seso mengatakan, jika ditotal jumlah penduduk di Desa Wawowae ada 1.680 jiwa dan 405 kepala keluarga (KK).

Mata pencaharian warga Desa Wawowae mayoritas adalah petani. Dari 405 KK hampir semua memiliki lahan yang dimanfaatkan sebagai kebun kopi, tanaman pangan dan hortikultura, dan peternakan.

“Jadi sektor perkebunan (kebun kopi), tanaman pangan dan hortikultura, dan peternakan adalah tiga potensi atau keunggulan yang dimiliki Desa Wawowae,” ujar Leonardus.

Keuangan inovatif bantu melindungi hutan Indonesia
Di seluruh Indonesia, adat istiadat tradisional seperti Ri’i yang dimiliki oleh berbagai kelompok etnis dan masyarakat lokal atau masyarakat adat di berbagai daerah.

Masyarakat adat memiliki kaitan erat dalam upaya berkelanjutan untuk melindungi lingkungan dan ekosistem vitalnya, terutama dalam menghadapi deforestasi.

Setelah penggundulan hutan yang merajalela, yang menyebabkan hilangnya 3 juta hektar hutan antara tahun 2009 dan 2015, deforestasi di Indonesia mulai menurun pada tahun 2016.

Pergeseran ini, sebagian dapat dikaitkan dengan kebijakan pemerintah seperti moratorium pembukaan hutan primer dan lahan gambut. Dari tahun 2021 hingga 2022, Indonesia melaporkan hilangnya hutan seluas 104.032 hektare.

Baca: Pemerintah didesak hentikan deforestasi di Indonesia

Meski demikian, penggundulan hutan tetap menjadi ancaman, sebagian besar didorong oleh permintaan global terhadap minyak sawit dan komoditas lainnya, serta kebutuhan untuk menciptakan lapangan kerja dan memperoleh devisa.

Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia berjanji untuk mengalihkan 12,7 juta hektar tanah negara kepada masyarakat adat dalam waktu lima tahun.

Langkah ini sebagai pengakuan atas peran penting masyarakat adat dalam dalam menjaga dan melindungi lingkungan.

Pada tahun 2022, masyarakat adat telah diberikan hak atas tanah atas 4,7 juta hektar hutan di bawah inisiatif tersebut. Tujuannya untuk mengurangi emisi karbon dan menjaga keanekaragaman hayati dengan memperlambat deforestasi.

Wakil Menteri Pangan dan Pertanian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Musdhalifah Machmud mengatakan bahwa masyarakat adat adalah penjaga hutan terbaik.

”Mereka memiliki pemahaman mendalam tentang ekosistem yang mereka sebut rumah dan memiliki kepentingan dalam mengelolanya secara berkelanjutan,” katanya seperti dikutip unep.org.

Ia menambahkan, saat masyarakat adat memiliki akses yang aman ke lahan dan sumber daya hutan, mereka cenderung akan melindunginya untuk generasi mendatang.

Namun, sayangnya di ujung masa pemerintahannya, Presiden Jokowi mulai meninggalkan komitmen ini.

Baca: Sentralisasi menghambat pengelolaan perhutanan sosial

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *