7cloud.asia – Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam perkara surat palsu terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Karena itu pihak kepolisian menaikkan status perkara pagar laut di Tangerang ini ke tahap penyidikan.
Melansir detik.com, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandani kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Djuhandani menyebut, sebelum gelar perkara, pihaknya memeriksa lima saksi dari berbagai lembaga.
Baca: Dari citra satelit ungkap lokasi pagar laut Tangerang tak pernah berupa daratan
Para saksi itu adalah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selain itu, pada Senin (3/2/2025), pihaknya telah memeriksa tujuh saksi. Dari pemeriksaan itulah penyidik melakukan gelar perkara.
“Di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum,” kata Djuhandani.
Penyidik, lanjut Djuhandani juga melayangkan undangan klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip. Namun, Arsin tak memenuhi undangan Bareskrim.
Dia menerangkan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini berangkat dari penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut.
Baca: Unsur dugaan korupsi PSN di PIK 2 mudah dibuktikan
Dari SHGB itu, Polri mendapatkan keterangan yang menunjukkan bahwa pejabat yang mengeluarkan sertifikasi itu adalah Kementerian ATR/BPN.
“Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawah sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut. Tentu saja itu yang akan kami lakukan,” tuturnya.
Meski begitu, Djuhandani belum mau memastikan tersangka dalam kasus pagar laut ini.
“Kita cari dulu dalam proses penyidikan. Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga Selasa (4/2/2025) TNI AL berhasil membongkar pagar laut ilegal sepanjang 20,7 kilometer
Baca: PDI Perjuangan dorong pembentukan Pansus untuk selidiki kasus pagar laut di Tangerang
“Sekarang sudah hampir 20 km yang sudah dibongkar. Jadi, sudah tinggal sedikit lagi,” ungkap Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, usai menghadiri acara hari Hidrografi TNI AL seperti dikutip indonesiadefense.com.
Ali mengatakan, pembongkaran jajaran pagar laut ilegal di perairan Tangerang, mengutamakan akses nelayan di sekitar agar mereka dapat kembali mencari ikan dengan mudah.
“Kami utamakan akses nelayan dulu (agar) bisa melaut dengan mudah dan tidak membebankan bahan bakar mereka,” kata Ali.
Kegiatan pembongkaran pagar laut sempat dihentikan sementara dikarenakan faktor cuaca yang menghambat para prajurit TNI AL saat di laut.
“(Sempat) dihentikan kemarin karena cuaca, kalau membaik kita lanjutkan lagi. Cuaca buruk berbahaya bagi operator, angkatan laut maupun nelayan itu sendiri. Mungkin hari ini sudah (dilanjutkan)” ujarnya.

Leave a Reply