Upaya Pemprov Daerah Khusus Jakarta Membangun Budaya Memilah Sampah Dari Rumah

Written by

in

7cloud.asia – Organisasi Think Policy mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dengan memilah sampah dari rumah.

Memilah sampah bisa dilakukan dengan mulai membantu menyediakan jasa pengangkut sampah kering, seperti kertas dan plastik.

Founder & CEO of Think Policy Andhyta F. Utami mengatakan, mindset (pola pikir) tak bisa dilakukan secara instan, atau diedukasi dan langsung dikerjakan.

“Memang harus konsistensi dan ada perasaan harus dibantu untuk terasa mudah atau apapun upaya yang bikin kita bisa memudahkan itu semua,” katanya dalam acara daring yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Rabu (22/1/2025)

Andhyta berkaca pada pengalamannya mengajak tetangganya memilah sampah, perlu waktu setidaknya lebih dari sebulan untuk menggerakkan mereka untuk memulai kebiasaan tersebut.

Dia pun rutin mengabari tetangga-tetangganya melalui ruang obrolan WhatsApp bahwa dirinya berlangganan jasa pengangkut sampah kering. Warga yang berminat ikut serta bisa menaruh sampah keringnya di depan rumahnya

Baca: Warga yang memilah sampah di Jakarta Pusat terus meningkat

“Di bulan ketiga untuk pertama kalinya ada yang datang ikut menitipkan,” kata dia.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui bahwa merancang infrastruktur untuk menggerakkan warga menerapkan kebiasaan peduli lingkungan menjadi tantangan tersendiri.

Meski tak mudah, hal ini bukan berarti mustahil dilakukan.

Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Deftrianov mengatakan akan terus mendorong berbagai aksi peduli lingkungan agar lebih inklusif.

“Tantangan tersendiri buat kami di pemerintahan bagaimana mendesain infrastruktur yang dapat menggerakkan terhadap kebiasaan. Jadi ini tentu menjadi satu perspektif dan nuansa baru yang harus terus kita kedepankan untuk mendorong berbagai aksi yang lebih inklusif,” ujarnya.

Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Jakarta akan menerapkan retribusi sampah mulai tahun 2025 ini.

Baca: Cara mudah memilah sampah dari rumah

Saat ini DLH sedang melakukan harmonisasi terkait peraturan gubernur (pergub) DKI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7/2021 tentang Tata cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, perhitungan tarif untuk rumah tinggal dikelompokkan menjadi empat kategori.

Yaitu kelas dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp0 per unit per bulan.

Lalu, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp10.000 per unit per bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp30.000 per unit per bulan.

Sedangkan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp77.000 per unit per bulan.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *