Keracunan Alkohol Bisa Picu Kematian: Indonesia Tercatat Negara dengan Jumlah Kasus Terbanyak Sedunia

Written by

in

7cloud.asia – Jelang akhir November 2024, dunia dihebohkan dengan kasus keracunan minuman mengandung alkohol di Laos yang menewaskan enam wisatawan remaja asal Australia, Denmark, Inggris, dan Amerika Serikat.

Mereka terindikasi keracunan minuman mengandung alkohol dengan kandungan metanol (spiritus).

Dua bulan sebelum kejadian tersebut, tiga remaja asal Garut, Jawa Barat, meninggal dunia akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan dengan kandungan alkohol 70 persen yang mengandung isopropanol.

Fenomena keracunan alkohol bukan hal baru dan insidennya terus berulang saban tahun.

Menurut laporan organisasi kesehatan internasional, Médecins Sans Frontières (MSF), hingga pekan awal Januari 2024 terdapat sekitar 994 kasus keracunan alkohol di dunia.

Insiden keracunan alkohol ini mengakibatkan lebih dari 40 ribu kasus keracunan dan menewaskan 13 ribu orang di antaranya.

Hal yang mengejutkan adalah Indonesia menjadi negara dengan insiden keracunan alkohol terbanyak di dunia, yaitu 339 kasus.

Dalam kasus miras oplosan, keracunan alkohol umumnya disebabkan teknik penyulingan yang tidak sesuai standar.

Selain itu, produsen miras oplosan secara sengaja menambahkan metanol ataupun isopropanol demi meningkatkan efek memabukkan yang ekonomis. Pasalnya, harga metanol dan isopropanol jauh lebih murah dibandingkan alkohol murni.

Namun, hal yang tidak banyak orang tahu, efek samping keracunan alkohol justru lebih mengerikan dibandingkan sensasi sesaat yang dihasilkannya. Keracunan alkohol dapat menyebabkan kebutaan hingga kematian.

Bagaimana keracunan alkohol terjadi?
Keracunan alkohol atau dikenal sebagai asidosis metabolik terjadi karena metabolisme (proses biokimia tubuh) mengubah alkohol beracun menjadi zat perusak keseimbangan asam basa sehingga dapat membahayakan kesehatan.

Setidaknya, ada tiga jenis alkohol berbahaya yang digunakan dalam bahan pangan dan obat-obatan dan dapat menyebabkan keracunan alkohol, antara lain:

1. Metanol
Metanol merupakan bahan kimia yang digunakan dalam plastik, bahan bangunan, dan cat. Dalam tubuh, alkohol dengan campuran metanol diubah menjadi formaldehida (formalin).

Tubuh kemudian mengubah formalin secara langsung menjadi asam format. Zat ini dapat merusak penglihatan hingga menyebabkan kebutaan.

2. Etilen glikol & dietilen glikol
Jenis alkohol beracun berikutnya adalah etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Pada 2023, kandungan EG/DEG dalam sirup obat batuk mengakibatkan kematian 195 anak balita di Indonesia.

Hal ini diduga terjadi akibat kesalahan penggunaan bahan baku obat. Drum berlabel propilen glikol (yang diperbolehkan digunakan dalam pembuatan obat) ternyata berisi EG.

Ketika EG dicampur dalam obat, kadarnya menjadi jauh lebih tinggi, yaitu lebih dari 30 persen. Ini jauh melebihi ambang batas cemaran EG dalam produk yang tidak boleh melampaui 0,1 persen.

EG dan DEG biasanya digunakan dalam industri produk antibeku dan minyak rem. Harganya jauh lebih murah dibandingkan bahan baku obat, seperti gliserol dan propilen glikol.

Bahayanya, rasa manis yang dimiliki EG disalahgunakan sejumlah oknum sebagai bahan pelarut sekaligus pemanis obat sirup untuk anak.

EG yang diproses tubuh menghasilkan asam glikolat. Sedangkan DEG menghasilkan 2-hydroxyethoxyacetic acid. Kedua alkohol beracun ini dapat menyebabkan kerusakan sel nefron (bagian ginjal yang menyaring darah dan menghasilkan urine) sehingga memicu gagal ginjal akut.

3. Isopropanol
Isopropanol paling sering ditemukan dalam kandungan alkohol gosok 70% yang biasa digunakan untuk membersihkan noda membandel. Dalam tubuh, isopropanol dimetabolisme menjadi aseton yang bisa merusak organ tubuh.

Lantas, adakah cara agar keracunan alkohol ataupun miras oplosan ini tidak kembali terulang? Ikuti jawabannya dalam tulisan selanjutnya.

Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Benediktus Yohan Arman (Peneliti di Klaster Health Sciences, Doctrine UK dan Mahasiswa Doktoral (DPhil) di bidang Biochemistry, University of Oxford)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *