7cloud.asia – Komisi IV DPR bereaksi keras atas pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan meminta pemerintah segera membongkar pagar laut misterius yang ada di perairan Tangerang, Banten, sepanjang 30,16 Km.
“Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka (nelayan, red) tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” ujar Yohan dalam keterangannya dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (9/1/2024).
Yohan menilai negara tidak boleh kalah oleh satu-dua orang, atau perusahaan pengembang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Kalau benar dugaan pemagaran laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka,” ujar Politisi PAN ini.
Baca: DPR desak pemerintah kaji ulang status PSN di PIK 2
Komisi IV akan mendesak dilakukan evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan, Rabu (8/1/2025) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan berdialog dengan nelayan yang terdampak pemagaran laut di Tangerang, Banten ini.
Diketahui, pemagaran laut ini memicu keresahan di kalangan nelayan setempat. Pasalnya, pemagaran laut itu menghalangi akses para nelayan ke area penangkapan ikan.
Pemagaran laut tersebut juga menyebabkan meningkatnya biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka.
“Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Johan Rosihan saat berdialog dengan nelayan yang terdampak, di perairan laut Tangeran, Banten, Rabu (8/1/2025).
Baca: Menteri ATR/BPN Bakal kaji ulang status PSN di PIK 2
Dalam keterangan tertulis, dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Maka dari itu, Johan menegaskan, jika pagar ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Dia menegaskan, nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi.
”Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” tambah politisi PKS.

Leave a Reply