Bertahun-tahun Keluhannya Tak Ditanggapi, Warga Limo Depok Adukan TPA Liar ke Komnas HAM

Written by

in

7cloud.asia – Warga yang terdampak Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Liar yang beroperasi secara ilegal di Limo, Depok Jawa Barat, Kamis (2/1/2024) mengadukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Warga diterima komisioner Komnas HAM bidang pengaduan, Hari Kurniawan.

Abdul Ghofar, Juru Kampanye Polusi dan Urban WALHI yang mendampingi forum warga terdampak menyatakan bahwa operasi TPA liar di Limo, Kota Depok, yang berlangsung jauh sebelum 2009 telah menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan.

Protes warga mulai dilakukan sekitar 2009 karena semakin mengganggu. Praktik pengangkutan, penimbunan dan pembakaran sampah ilegal ini merenggut hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas udara bersih hingga hak atas kesehatan warga.

”Negara melalui institusinya harus memenuhi hak asasi warga melalui upaya penegakan hukum, pemulihan lingkungan dan jaminan untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat yang bebas dari polusi,” ujar Abdul Ghofar sebagaimana dirilis di laman resmi Walhi.org.

TPA liar seluas hampir 3.7 hektare ini terletak di sepanjang aliran Sungai Pesanggrahan dan telah beroperasi setidaknya sejak tahun 2009. Sebagian TPA Liar berlokasi di tanah milik PT Megapolitan Development.

Baca: Penertiban TPA ilegal oleh KLH akan Difokuskan di Wilayah Jabodetabek

Operasi TPA liar tersebut menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan warga di sekitarnya.

Sejak 2009 warga telah melakukan protes atas kegiatan ini. Terdapat dugaan pelanggaran Hak Atas Lingkungan, Hak Atas Kesehatan dan berbagai hak dasar lain yang dilakukan oleh negara karena melakukan pembiaran.

Aktivitas pembuangan sampah tidak terkontrol (open dumping), pembakaran (open burning) dilakukan di lahan terbuka secara masif tanpa izin resmi dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat bau, pencemaran sungai dan asap dari pembakaran sampah.

Kegiatan tersebut setidaknya menimbulkan dampak kesehatan dan gangguan secara luas pada ribuan warga di Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan, meliputi 3 kecamatan antara lain meliputi RT 05/RW 05, RT 01/RW 04 (Kec. Limo, Kota Depok); RW 14, RW, 15, RW 16, RT 03/RW 12 (Kec. Cinere, Kota Depok), RW 07, RW 13, RT 07/RW 02 (Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan) dan beberapa wilayah lainnya.

Dilansir di laman resmi Walhi, warga telah melakukan protes berulang kali sejak tahun 2009 atas kegiatan ilegal pembuangan dan pembakaran sampah di lokasi tersebut namun tidak ada tindakan yang tegas dari Pemerintah.

Terhitung TPA Liar tersebut telah mengalami 8 kali “buka-tutup” sejak tahun 2009, puncaknya adalah 4 November 2024. Pada tanggal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, melakukan kunjungan lapangan, penyegelan dan penghentian kegiatan TPA Liar.

Baca: Kementerian Lingkungan Hidup akan tertibkan TPA Liar

Namun demikian belum ada tindakan berarti untuk mengatasi masalah bau dan potensi penyebaran penyakit yang timbul akibat tumpukan sampah. Meskipun KLH sudah melakukan penyegelan TPA Liar, sampai saat ini operasi TPA liar tersebut masih terus berlangsung.

TPA liar di wilayah Kelurahan Limo, Kota Depok, Jawa Barat ini telah beroperasi secara ilegal lebih dari 15 tahun.

TPA Liar tersebut terletak kurang lebih 300 meter dari Kantor Samsat Cinere Kota Depok, 160 meter dari Kampus Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) yang terletak di Kelurahan Limo, dan berjarak kurang dari 50 meter dari beberapa kompleks perumahan di sekitar seperti Perumahan Griya Cinere 2, Taman Dika, Panorama Cinere, Bukit Cinere dan lainnya.

Keberadaan TPA Liar telah melanggar hak warga negara untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Juga Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 9 (3), dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 (1).

Baca: Menteri Lingkungan Hidup berencana hentikan impor sampah

Dalam pengaduannya, warga antara lain meminta Komnas HAM untuk pertama, memantau kasus dugaan Pelanggaran HAM dari operasi TPA liar tersebut;

Menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Depok, PT Megapolitan, Kementerian Lingkungan Hidup, Ditjen Bangda-Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk menutup, mensterilkan area dan melakukan pemulihan lingkungan;

Memfasilitasi ruang komunikasi untuk warga terdampak, Pemerintah Kota Depok, PT Megapolitan, KLH, dan Ditjen Bangda-Kementerian Dalam Negeri untuk membuat rencana aksi yang akuntabel dan transparan terkait penanganan dan rehabilitasi lokasi TPA Liar pasca penyegelan;

Mendorong perlindungan warga pejuang lingkungan hidup dan HAM.

Menanggapi pengaduan warga ini, Komisioner Komnas HAM, Wawan Kurniawan mengatakan, Pelanggaran HAM dalam kasus ini terjadi akibat pembiaran.

Komnas HAM, ujarnya, akan menganalisa kasus untuk melihat dugaan pelanggaran HAM yang terjadi seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak dasar lain.

”Selain itu Komnas HAM akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan mencari solusi atas kasus yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun ini,” imbuh laki-laki yang biasa dipanggil Cak Wawa ini.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *