7cloud.asia – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyoroti sikap pemerintah baik pusat maupun daerah yang seolah tidak begitu peduli dengan masyarakat adat.
Deputi 2 Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi mencontohkan, dalam proses Pilkada tahun ini yang melibatkan 545 daerah pilkada, hanya 17 kabupaten dan provinsi saja yang menyinggung soal masyarakat adat.
Hal ini sangat disayangkan mengingat Pilkada adalah kontestasi yang paling dekat dengan kepentingan masyarakat adat.
Berbicara dalam konferensi pers di Jakarta Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2024, Kamis (19/12/2024), Erasmus juga membahas tentang RUU Masyarakat Adat yang mandek di DPR selama hampir 20 tahun.
Harapan UU Masyarakat Adat agar bisa disahkan pada pemerintahan Prabowo-Gibran semakin tipis, katanya, mengingat hanya dua fraksi saja yang mengusulkan pembahasan RUU Masyarakat Adat ke dalam program legislasi nasional.
Selain itu, para wakil rakyat tersebut, menurutnya, masih beranggapan bahwa UU Masyarakat Adat tidak diperlukan.
Baca: Ada 476 juta masyarakat adat yang berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan
Jadi di badan legislatif masih ada suara, suara kuno atau cara pandang kuno bahwa UU Masyarakat adat tidak perlu dan itu terus disuarakan dari 20 tahun yang lalu.
“Utusan fraksi Golkar yang menyampaikan, bahwa UU ini tidak perlu karena sudah banyak UU yang mengatur masyarakat adat, dan orang seperti ini masih ada dari 20 tahun lalu sampai sekarang,” jelasnya.
Masa Jabatan DPR Periode 2019-2024 Berakhir, 3 RUU Penting Masih Terabaikan
Dengan berbagai situasi dan kondisi masyarakat adat saat ini, AMAN menuntut dan mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan beberapa hal:
Pertama, mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahan.
RUU Masyarakat Adat adalah amanat konstitusi dan akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan.
Kedua, kata AMAN, mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan PSN, bisnis pengusaha, dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat.
Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat berikan kepastian hukum dan investasi
Ketiga, AMAN mendesak Presiden Prabowo mencabut UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, UU Mineral dan Batubara, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan dan kelompok-kelompok marjinal lainnya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam siaran persnya mengatakan, pemerintah Indonesia sangat mendukung keberadaan dan kesejahteraan masyarakat adat.
Bukti itu salah satunya ditujukan dengan kunjungan kerja menteri LHK sebelumnya — Siti Nurbaya — bersama delegasi Bezos Earth Fund ke Hutan Adat Bukit Demulih, September lalu.
Bezos Earth Fund adalah organisasi filantropi yang bertujuan untuk melindungi alam dan melawan perubahan iklim. Organisasi itu sendiri didirikan pada tahun 2020 oleh orang super kaya Amerika Serikat Jeff Bezos.
Kunjungan KLHK dan Bezos Earth Fund bertujuan untuk melihat secara langsung kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, serta mendiskusikan potensi dukungan dari organisasi itu dalam melestarikan hutan adat dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Di sana rombongan meninjau langsung beberapa titik lokasi yang menunjukkan kearifan lokal Masyarakat Adat Bukit Demulih dalam menjaga kelestarian hutan adatnya.
Seusai kunjungan, rombongan berdiskusi dengan Masyarakat Adat Desa Demulih di Wantilan dengan menghadirkan sekitar 40 orang Masyarakat Adat, sebelum akhirnya rombongan pamit kembali ke Denpasar.
Dalam diskusi, Siti menyampaikan pihaknya ingin memberikan gambaran mengenai upaya dan pencapaian KLHK dalam mengelola kawasan perhutanan sosial termasuk pengakuan terhadap masyarakat adat yang telah turun temurun memiliki sejarah kuat dalam mengelola suatu kawasan hutan adat.
Selain itu, KLHK juga ingin berbagi kemajuan dalam perhutanan sosial, khususnya dalam pengakuan hukum atas hutan adat.

Leave a Reply