Ketimpangan Akses Membuat Pendidikan Menjadi Eksklusif

Written by

in

7cloud.asia – Dalam tulisan sebelumnya, telah diulas bagaimana kondisi pendidikan di Indonesia saat ini yang belum mendukung apa yang disebut sebagai kehidupan layak tersebut.

Pendidikan, yang semestinya adalah barang publik, masih tidak cukup merata keberadaannya di Indonesia, terutama dari sisi jumlah.

Keberhasilan program SD Inpres di era Presiden Suharto, telah meningkatkan durasi pendidikan di Indonesia.

Secara rata-rata, program ini meningkatkan lama sekolah hingga 0,25-0,40 tahun, dan meningkatkan 12 persen kemungkinan anak untuk menyelesaikan tingkat sekolah dasar—anak-anak yang berusia 2 hingga 6 tahun pada tahun 1974 ketika sekolah-sekolah Inpres dibangun.

Selain program Inpres, Soeharto juga meluncurkan gerakan pemberantasan buta huruf untuk melawan tingginya tingkat buta huruf yang ada saat itu.

Gerakan ini dimulai pada 16 Agustus 1978 dengan pembentukan kelompok belajar yang dikenal sebagai KEJAR.

Baca: Pendidikan sebagai barang publik jadi kunci kesetaraan

Kelompok ini dirancang untuk mengajarkan keterampilan dasar literasi dan numerasi kepada individu buta huruf berusia 10 hingga 45 tahun.

Namun, penting untuk diingat bahwa warisan pendidikan publik zaman Suharto dinodai oleh kecacatan yang signifikan pada tatanan demokrasi Indonesia. Bahkan, Suharto sudah menunjukkan ciri-ciri bermasalah sejak awal kepemimpinannya.

Namun fokus kebijakan pendidikan bergeser di era pemerintahan Jokowi. Fokus pendidikan saat ini dengan era Suharto, cukup berlawanan.

Orde Baru berfokus pada pendidikan dasar, sementara Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi mengarahkan pendanaan ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu sekolah menengah kejuruan (SMK).

Kebijakan ini direalisasikan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang revitalisasi sekolah menengah kejuruan (SMK).

UU Sisdiknas memang mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan 20 persen dari total APBN untuk bidang pendidikan, atau sebesar Rp665 triliun pada 2024.

Baca: Komisi X DPR Dorong Pendidikan Dasar Gratis di Seluruh Indonesia

Namun, anggaran ini juga diperuntukkan bagi program terkait pendidikan di kementerian/lembaga lain.

Alhasil, alokasi tersebut tidak dinikmati seutuhnya oleh target utama kebijakan, yakni anak-anak usia sekolah yang masuk kategori wajib belajar.

Tentunya ada usaha-usaha pemerintahan sekarang untuk memperbaiki pendidikan. Salah satunya dengan mengubah kurikulum. Peringkat Indonesia pada PISA 2022 memang meningkat sejak pemerintah memberlakukan Kurikulum Merdeka.

Namun, peningkatan ini harus diinterpretasikan secara hati-hati karena tidak sepenuhnya menggambarkan keadaan pendidikan di Indonesia.

Dalam hal revitalisasi SMK, contohnya, data statistik justru menunjukkan bahwa penyumbang terbesar pengangguran berasal dari lulusan SMK

Ketimpangan akses membuat pendidikan menjadi eksklusif
JJ Rosseau, filsuf kelahiran Swiss pernah menulis, kesetaraan hak adalah hal terpenting dalam civil society.

Tanpa prinsip ini, penemuan manusia atas civil society hanya merupakan alat bagi orang kaya untuk mempermainkan orang miskin.

Baca: Sekolah di Riihimaki Filandia Tinggalkan Laptop

Untuk menjamin kesetaraan tersebut, negara berperan penting dalam penyediaan barang publik, termasuk pendidikan publik.

Seperti kebanyakan barang publik, penyediaannya tidak dapat dilepaskan pada mekanisme pasar begitu saja, karena akan rentan terhadap market failure—distribusi barang atau jasa yang tidak efisien di pasar.

Dengan jumlah sekolah swasta yang lebih banyak dari negeri di jenjang sekolah menengah, negara melepaskan begitu saja pilihan atas pendidikan pada setiap individu dalam sebuah pasar privat.

Ini menyebabkan kurang optimalnya investasi atas pendidikan bagi masyarakat secara keseluruhan karena akses terhadap pendidikan yang berkualitas menjadi eksklusif—hanya yang sanggup membayar yang bisa mengakses.

Dengan kata lain, negara perlu berperan lebih banyak dalam menyikapi persoalan akses pendidikan ini dengan menjadikan pendidikan sebagai barang publik. Jangan sampai, sekolah yang seharusnya berperan sebagai social equalizer, jutru menjadi social divider.

Sehingga, kekhawatiran saya atas pendapat Bourdieu yang menyebutkan bahwa sekolah merupakan institusi yang dirancang untuk mereproduksi hierarki sosial tidak akan terjadi.

Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Reza Aditia (PhD student, Eötvös Loránd University)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *