7cloud.asia – Polisi mengungkap 4.324 rekening yang dibeli dari masyarakat oleh sindikat jual beli rekening di Cengkareng, Jakarta Barat dikirim ke bandar judi online (judol) di Kamboja memakai jalur ekspedisi resmi.
“Jalur resmi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam penggerebekan sindikat bersangkutan di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024)
Syahduddi menuturkan jalur ekspedisi resmi yang dimaksud adalah jasa pengiriman DHL di wilayah Pluit, Jakarta Utara.
“Jalur resmi ada ekspedisi yang sudah terkenal juga dan sudah didalami juga oleh penyidik bahwa memang ekspedisi tersebut sudah sering melakukan pengiriman handphone dari pelaku yang akan diserahkan kepada pengelola situs judi online di Kamboja,” ungkap Syahduddi.
Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai posisi ekspedisi tersebut dalam kasus pengiriman ribuan rekening dari Jakarta menuju bandar judi online di Kamboja.
Baca: PPATK temukan anak umur 10 tahun terjebak judi online
Syanduddi hanya menerangkan bahwa sindikat itu telah menampung sebanyak 4.324 rekening selama 30 bulan beroperasi sejak 2022.
Selama 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi, di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unit handphone.
“Masing-masing handphone berisi dua aplikasi mobile banking,” kata Syahduddi dalam penggerebekan sindikat tersebut di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.
Syahduddi menuturkan jalur ekspedisi resmi yang dimaksud adalah jasa pengiriman DHL di wilayah Pluit, Jakarta Utara.
“Jalur resmi ada ekspedisi yang sudah terkenal juga dan sudah didalami juga oleh penyidik bahwa memang ekspedisi tersebut sudah sering melakukan pengiriman handphone dari pelaku yang akan diserahkan kepada pengelola situs judi online di Kamboja,” ungkap Syahduddi.
Baca: DPR tegaskan pemberantasan judi online harus dari akarnya
Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai posisi ekspedisi tersebut dalam kasus pengiriman ribuan rekening dari Jakarta menuju bandar judi online di Kamboja.
Lebih lanjut, Syanduddi menerangkan bahwa sindikat itu telah menampung sebanyak 4.324 rekening selama 30 bulan beroperasi sejak 2022.
“Selama 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi, di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unit handphone,
“Masing-masing handphone berisi dua aplikasi mobile banking,” kata Syahduddi dalam penggerebekan sindikat tersebut di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
Menurut Syahduddi, jika masing-masing ponsel berisi dua aplikasi mobile banking, maka terdapat total 4.324 buku rekening bank yang dikumpulkan.
Baca: OJK bakal blacklist bandar judi online
Terkait pengungkapan kasus tersebut Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28).
“Tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari warga masyarakat. Sementara AR dan RD yang berikan rekeningnya ke tersangka ME, RH dan RF,” kata Syahduddi.
Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin yang berperan mengirimkan buku rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.
M Syahduddi menjelaskan, tersangka ME, RH, AR, dan RD ditangkap di wilayah Cengkareng pada Kamis (7/11/2024).
Kemudian hari ini, polisi menggerebek sebuah rumah di wilayah Perumahan Cengkareng Indah l, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan empat tersangka berinisial RS, DAP, Y dan RF.
Baca: Indonesia darurat judi online
“Ponsel yang sudah terinstal aplikasi mobile banking beserta data terkait pin ATM, kemudian juga password mobile banking dan kartu ATM, satu paket dikirim ke Kamboja,” tutur Syaduddi.
Adapun penampung barang-barang tersebut di Kamboja adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mengelola situs judi online, kata Syahduddi,
“Di sana juga ada yang menampung. Mereka WNI yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online,” kata Syahduddi.
Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.
“Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” ucap Syahduddi.

Leave a Reply