DPR Minta Status Guru Honorer Jadi ASN Diperjelas Sebelum Berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026

Written by

in

7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga pendidik non-ASN atau guru honorer menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini seharusnya bukan sekadar memperpanjang masa kerja sementara, melainkan memberikan kepastian status hukum bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi.

Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 (diteken 13 Maret 2026) mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026, memastikan guru honorer tetap bisa mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi.

Kebijakan ini mewajibkan guru terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan melarang pengangkatan baru, memberikan kepastian kerja sambil mengupayakan penataan ASN.

Di sela kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR ke Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2026), Esti menyoroti beberapa hal.

Pertama, dia melihat dengan adanya surat edaran itu sebenarnya ada kepastian hukum, bahwa sampai Desember, BOS masih bisa dipakai.

Baca Juga: DPR: Larangan Guru Honorer pada 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata

Namun, muncul pertanyaan setelah Desember seperti apa? Menurut Esti, jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan, dan mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama, ya segera saja dimasukkan jadi ASN.

“Ya masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK,” tegas Esti kepada Parlementaria

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti wacana skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai masih belum memiliki kejelasan regulasi.

Menurutnya, ketidakjelasan status tersebut justru dapat menambah beban baru bagi dunia pendidikan di daerah.

“Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas, itu nggak jelas statusnya itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama,” tambahnya.

Dia mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan kekurangan tenaga pendidik di banyak wilayah dalam jumlah yang signifikan.

Baca Juga: Puluhan Ribu Motor Listrik MBG Lukai Jutaan Guru Honorer, BaraNusa: Efisiensi Anggaran Cuma Omong Kosong

Ia mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk lebih proaktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) guna menjamin distribusi guru di daerah.

“Maka bagaimana cara supaya kementerian pendidikan dasar menengah melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara yang memastikan bahwa daerah-daerah tersebut akan kecukupan,” imbuhnya

“Maka guru-guru honorer, guru-guru PPPK Paruh Waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian. Termasuk kepastian bahwa mereka akan bisa masuk sebagai ASN yang sesuai aturan,” ungkapnya.

Penataan tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK, dianggap sebagai solusi permanen untuk menjaga kualitas pendidikan nasional.

Komisi X DPR berkomitmen untuk terus mengawal proses transisi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan para guru yang telah berdedikasi bertahun-tahun.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *