7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera menertibkan industri yang masih menggunakan pendidih (boiler) dengan bahan bakar batu bara.
Tidak tertutup kemungkinan KLH akan menghentikan kegiatan industri yang nekad gunakan batu bara sebagai upaya untuk menekan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
“Kemudian dalam waktu segera kami akan menertibkan boiler-boiler yang menggunakan batu bara. Terdata di kami ada 360-an. Itu harus kita setop kegiatannya,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq ketika ditemui usai aksi bersih sungai di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Hanif menambahkan, pihaknya akan bersikap tegas bila mana ada industri yang tidak mengikuti asas kepatutan dari polutan yang dikeluarkan.
Baca: Menteri Lingkungan Hidup akan hentikan kebijakan impor sampah
Sebagai langkah awal, katanya, unsur penegakan hukum dari Kementerian LH akan melakukan pemeriksaan ketaatan oleh industri.
Jika terbukti tidak taat, maka pihaknya akan memberikan sanksi administrasi sebagai peringatan pertama dan ketika masih melanggar maka akan ditindaklanjuti lebih lanjut.
Langkah tegas diambil karena hasil pembakaran batu bara menyumbang hampir 14-16 persen dari udara kotor di Jakarta, selain juga masih ada praktik pembakaran sampah secara terbuka atau open burning.
Batubara, hingga saat ini disebut sebagai bahan bakar fosil yang paling murah dan paling kotor, merupakan sumber emisi karbon terbesar dan bertanggung jawab atas lebih dari 0,3°C dari kenaikan suhu rata-rata global sebesar 1,2°C
Baca: Tesla enggan investasi di Indonesia karena pembangkit listriknya masih gunakan batu bara
Hanif mengatakan pihaknya juga akan segera menindak tegas pihak-pihak yang masih melakukan praktik pembakaran terbuka.
Langkah tegas ini terutama ditujukan pada mereka yang menjalankan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berkontribusi pada 14 persen polusi di wilayah sekitar.
“Saya tidak mau lagi peringatan, saya akan pidanakan. Saya akan pidanakan karena sudah cukup berkali-kali peringatan, sudah bertahun-tahun. Terdata hampir 60-an titik yang kami identifikasi,” tutur Menteri LH.
Dia memastikan sudah menyiapkan penyidik Kementerian LH untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk menekan polusi udara di Jakarta, mengingat kerugian yang disebabkan untuk ekonomi serta kesehatan masyarakat.
Sumber:Antaranews.com

Leave a Reply