Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Warga Memilah Sampah Rumah Tangga Menjadi Empat Kategori

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong warganya untuk memilah sampah rumah tangga.

Pemilahan ini wajib dilakukan dari rumah mulai 10 Mei 2026 sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.

Menurut Instruksi Gubernur ini warga Jakarta kini wajib memilah sampah rumah tangga menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Mengutip laman JDIH Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (13/5/2026), gerakan memilah sampah mengajak masyarakat memisahkan sampah organik dan anorganik

Sehingga nantinya sampah yang dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) hanya sampah residu. Langkah ini untuk menurunkan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Pemprov DKI Jakarta juga memastikan pengawasan pengelolaan sampah di sektor usaha. Setelah deklarasi gerakan pilah sampah, pengawasan pengelolaan sampah di hotel, restoran, dan kafe akan diperketat.

Baca: Mulai Agustus TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

Selama ini, sektor tersebut termasuk penghasil sampah dalam jumlah besar di Jakarta. Pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan pengelolaan sampah bakal dikenai sanksi, meski bentuk sanksinya belum dirinci.

Dalam Ingub, sampah rumah tangga kudu dipilah menjadi empat kategoori sampah, berikut penjelasannya satu per satu:

1. Sampah organik,
Sampah organik adalah sampah yang mudah terurai secara alami dan ditempatkan dalam wadah warna hijau. Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun, dan sampah mudah terurai lainnya.

Pemprov DKI Jakarta akan mengolah sampah organik melalui metode komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), dan biodigester.

2. Sampah anorganik,
MAsuk dalam kategori ini yakni sampah yang masih dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Contohnya kertas, kardus, plastik, botol kaca, dan logam.

Sampah anorganik nantinya diproses melalui bank sampah maupun pihak pengolah lainnya atau offtaker.

Baca: Jakarta Selatan Andalkan Biopori Jumbo dan Teba Modern untuk Pengelolaan Sampah Organik

3. Sampah B3,
Sampah bahan berbahaya dan beracun ini berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan sehingga harus dipisahkan secara khusus. Contohnya baterai, limbah elektronik, lampu, dan kemasan bahan kimia rumah tangga.

Sampah B3 wajib dibuang ke fasilitas khusus tempat penampungan sementara B3 dan tidak boleh dicampur dengan jenis sampah lain.

4. Sampah residu,
Sampah residu adalah sampah yang tidak bisa diolah melalui metode pengolahan organik maupun daur ulang. Contohnya popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, dan jenis sampah lain yang sulit didaur ulang.

Sampah residu akan diproses di fasilitas RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari pengolahan energi alternatif.

Data yang ada mencatat, komposisi sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang menunjukkan sisa makanan mendominasi dengan kontribusi 43 persen, disusul plastik 28 persen, kain 8 persen, kertas 5 persen, serta jenis lain seperti kayu, rumput, PET, sampah B3, dan karet atau kulit dalam jumlah lebih kecil.

Dominasi sampah organik dan plastik menunjukkan sumber utama masalah sampah Jakarta berasal dari aktivitas rumah tangga harian, mulai dari sisa makanan, kemasan belanja, botol plastik, hingga limbah dapur.

Selama ini, sebagian besar sampah tercampur menjadi satu sehingga menyulitkan proses daur ulang maupun pengolahan lanjutan. Akibatnya, sampah yang masih bisa dimanfaatkan kembali justru berakhir di TPST Bantargebang.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *