Ekonomi Restoratif: Ketika Ekonomi dan Lingkungan Saling Berkelindan

Written by

in

7cloud.asia – Kemajuan peradaban manusia telah mendorong eksploitasi besar-besaran terhadap lingkungan. United Nations Environment Programme (UNEP) mencatat sejak revolusi industri 1.0 pada abad ke-18, sebanyak 87 persen lahan basah global hilang.

Padahal, lahan basah merupakan habitat alami flora dan fauna, sumber air bersih, dan sumber resapan air pencegah banjir.

Puncak akselerasi kehancuran ekosistem terjadi sejak 50 tahun terakhir. Dalam kurun waktu ini, manusia mendegradasi lebih dari 2 miliar hektare (ha) lahan.

Fenomena ini membawa dunia kepada dua wawasan kritis. Pertama, dunia masih bergerak lamban dalam menghadapi krisis iklim dan agenda transisi energi.

Kedua, misi berkelanjutan seakan berlawanan dengan pertumbuhan dan kegiatan ekonomi, terutama sektor ekstraktif yang dinilai lebih praktis dan menguntungkan secara ekonomis.

Baca: Mengenal apa itu ekonomi sirkular

Mengenal ekonomi restoratif
Kerusakan lingkungan yang kian parah memicu keresahan bagi para pemerhati lingkungan untuk menggagas model ekonomi yang lebih progresif dan ramah lingkungan, yaitu ekonomi restoratif.

Istilah ini dipopulerkan oleh pengusaha dan pakar lingkungan asal Amerika, Paul Hawken, pada 1993. Dalam bukunya The Ecology of Commerce, Hawken mengatakan “restorasi adalah mengembalikan sesuatu ke kondisi semula”.

Semangat ide ini disambut baik oleh Ekonom Oxford Kate Raworth pada 2012 melalui bukunya Doughtnut Economics: Seven Ways to Think Like a 21st-Century Economist. Raworth sepakat bahwa manusia modern tidak bisa lagi berpikir jika pertumbuhan ekonomi dapat dipacu ugal-ugalan karena batasan dan beban ekologi.

Keserakahan ekonomi ini berujung pada kerusakan alam yang fatal seperti perubahan iklim, degradasi lahan, hingga penipisan lapisan ozon.

Pandangan ini secara umum turut mengkritisi model ekonomi arus utama yang hanya mengukur pertumbuhan ekonomi dari Produk Domestik Bruto (PDB), tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh terhadap keberlanjutan alam dan komunitas sosial.

Baca: Potensi pengembangan ekonomi hijau di Indonesia

Gagasan dan model ekonomi prolingkungan ini memang menjadi perdebatan dan menimbulkan pertanyaan mengenai sampai sejauh apa restorasi yang dimaksud.

Sebab, tidak mungkin mengembalikan pencapaian peradaban manusia yang sudah sangat modern ini kembali ke era berburu dan bercocok tanam.

Untuk menjawab hal ini, kita bisa menengok kembali kebijakan normalisasi kali Ciliwung di Jakarta yang bisa dijadikan contoh populer kebijakan ekonomi restoratif.

Program ini mengatasi banjir tahunan yang berdampak terhadap aktivitas ekonomi nasional dengan membenahi aspek lingkungan.

Beda ekonomi restoratif dengan ekonomi sirkular dan regeneratif?
Dalam forum akademis, ekonomi restoratif kerap dipertentangkan dengan ekonomi regeneratif.

Sedangkan dalam media massa, istilah ini kalah populer dibandingkan ekonomi sirkular. Meskipun sama-sama menekankan pada keberlanjutan, ketiganya memiliki karakteristiknya tersendiri.

Ekonomi restoratif fokus pada perbaikan dan pengembalian alam ke kondisi semula. Adapun ekonomi regeneratif adalah membuat sesuatu lebih baik lagi. Artinya, regenerasi merupakan bentuk peningkatan dari restorasi atau pemulihan.

Baca: Manfaat jika Indonesia serius terapkan ekonomi hijau

Dua pengertian ini melahirkan implikasi bahwa praktik restoratif lebih mudah digapai. Kewajiban para pemangku kepentingan hanya sebatas mengembalikan kerusakan lingkungan ke kondisi semula akibat dari kegiatan mereka.

Sementara itu, orientasi utama ekonomi sirkular adalah meminimalkan limbah dan memaksimalkan efisiensi sumber daya dengan menciptakan sistem siklus tertutup. Ini terinspirasi dari proses siklus alam agar produk dan material dapat terus digunakan kembali.

Tabel di atas menunjukkan bahwa ketiga model ekonomi memiliki karakteristik dan pendekatannya tersendiri.

Perbedaan ini tidak dimaknai sebagai hal yang bertentangan, tetapi sebagai hal yang saling melengkapi dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

Bagaimana penerapan ekonomi restoratif berhasil menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan bahkan keuntungan ekonomi, akan diulas dalam tulisan selanjutnya.

Artikel ini telah terbit di The Conversation, penulis: Achmad Hanif Imaduddin
Researcher, Center of Economic and Law Studies (CELIOS)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *