7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyiapkan surat edaran yang mewajibkan penyelenggara acara untuk memastikan pengelolaan sampah yang timbul akibat kegiatan.
Langkah KLHK tersebut untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung-jawab sekaligus mewujudkan minimnya sampah yang dihasilkan dari sebuah kegiatan maupun penyelenggaraan acara besar.
Hal ini, diungkapkan Direktur Penanganan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Novrizal Tahar saat ditemui di sela acara diseminasi studi tentang off-taker pengelolaan sampah refuse derived fuel (RDF) di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca: Saat Luna Maya menyoroti pengelolaan sampah di kota-kota Indonesia
Dilansir Antaranews.com, Novrizal menyebut surat edaran tersebut menyasar pengelolaan sampah yang timbul secara tidak periodik atau bukan hasil dari kegiatan rutin.
“Jadi kegiatan musik, kegiatan sport yang besar termasuk juga kegiatan keagamaan seperti kedatangan Paus, itu sekarang kita akan mengeluarkan surat edaran di mana si penyelenggara wajib melakukan less waste event,” kata Novrizal.
Dia mengatakan pengelolaan sampah oleh penyelenggara acara itu harus dilakukan sesuai dengan standar dan pengaturan yang berlaku untuk mewujudkan kegiatan minim sampah.
“Itu sudah ada standarnya. Jadi tidak boleh lagi sampahnya habis acara ditinggal, habis kegiatan maraton ditinggal. Jadi itu nanti intinya,” kata Novrizal.
Baca: Pemkot Jakarta Pusat dorong warga memilah sampah dari rumah
Dia mengatakan masih belum dapat mengonfirmasi kapan edaran tersebut akan dikeluarkan yang mewajibkan pengelolaan sampah oleh penyelenggara acara tersebut.
Edaran itu dari KLHK itu sendiri akan ditujukan kepada kepala daerah serta kementerian/lembaga untuk memastikan penyelenggaraan acara yang minim sampah.
Edaran minim sampah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi timbulan sampah di Tanah Air. Selama ini, penyelnggaraan kegiatan sering menghasilkan timbulan sampah yang tak terkelola dengan baik.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat, pada 2023 terdapat 38,7 juta ton sampah yang dihasilkan di seluruh Indonesia. Sebesar 37,87 persen di antaranya masih belum terkelola dengan baik.

Leave a Reply