Dukung Transisi Energi yang Adil, PP Muhammadiyah Susun Fikih Transisi Energi Berkeadilan

Written by

in

7cloud.asia – Pemanfaatan energi harus melampaui pendekatan ekonomi semata, dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, kelestarian sumber daya, serta keadilan sosial dan ekonomi.

Demikian benang merah buku “Fikih Transisi Energi Berkeadilan” yang disusun Majelis Lingkungan Hidup (MLH), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bekerja sama dengan Greenfaith dan MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate impact).

Buku “Fikih Transisi Energi Berkeadilan” diluncurkan Jumat (27/9/2024) di Jakarta, sebagai respons terhadap berbagai tantangan dalam pengelolaan energi dengan menekankan paradigma keberlanjutan lingkungan melalui program transisi energi bersih yang adil.

Fikih Transisi Energi Berkeadilan merupakan upaya nyata dari risalah umat Islam untuk Indonesia Lestari yang diluncurkan pada tahun 2021.

Saat itu sejumlah organisasi Islam dan pengamat isu iklim yang bergabung dalam MOSAIC berkomitmen untuk berkolaborasi di berbagai inisiatif untuk solusi iklim.

Ketua MLH PP Muhammadiyah, M. Azrul Tanjung mengatakan, buku ini diharapkan menjadi pemicu untuk melakukan terobosan dalam transisi ke energi terbarukan.

Dia berharap, buku ini dapat membuka kesadaran bahwa keselamatan generasi yang akan datang menjadi tanggung jawab umat hari ini.

Fikih Transisi Energi Berkeadilan, ujarnya, merupakan keberlanjutan dari Fikih yang telah dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah seperti Fikih Air, Fikih Agraria dan Kebencanaan.

Keadilan menjadi salah satu pesan kunci dari fikih ini, karena transisi energi bukan sekedar perubahan dari satu energi ke yang lain, tanpa aspek berkeadilan.

“Selama ini banyak upaya transisi energi masih jauh dari aspek berkeadilan, misalnya bagaimana masyarakat sekitar justru tidak mendapatkan akses energi itu sendiri,” jelas Niki Alma Febriana Fauzi, salah satu penulis dari Majelis Tarjih.

Hening Parlan, dari GreenFaith dan MLH Muhammadiyah yang juga salah satu penulis buku, menambahkan buku ini penting karena fikih Muhammadiyah bukan hanya bicara nilai dan ideologi, tetapi juga diikuti pada konteks dan rencana aksi yang jelas.

“Fikih Transisi Energi Berkeadilan menjadi ijtihad intelektual dari warga Muhammadiyah untuk menangani isu energi, sehingga kita bisa beralih dari energi kotor ke energi yang lebih bersih.”

Fikih transisi energi berkeadilan sejalan dengan inisiatif MLH PP Muhammadiyah menggerakkan aksi nyata masyarakat untuk memberi sumbangsih pada capaian emisi nol yang ditopang ekonomi regeneratif, melalui dukungan Yayasan Visi Indonesia Raya Emisi Nol Bersih (ViriyaENB).

Buku Fikih Energi Berkeadilan ditulis berdasarkan beberapa nilai dasar dalam Islam, antara lain Tauhid, Ayat (tanda), Amanah, Adil, dan Mizan.

Beberapa prinsip umum yang menjadi pembahasan adalah nilai kesalehan, Regulasi, kemaslahatan, musyawarah hingga Konservasi. Buku fikih ini tidak hanya membahas ranah konseptual namun juga praktik baik di level paradigma global, hingga akar rumput.

Buku Fikih Transisi Energi Berkeadilan akan diluncurkan secara resmi di Tanwir Muhammadiyah di Nusa Tenggara Timur beberapa bulan mendatang.

Buku ini akan menjadi acuan berbagai inisiatif lainnya seperti Sedekah Energi dan Bengkel Hijrah Iklim yang akan mengedukasi sejumlah pemuka agama muda tentang transisi energi berkeadilan dan bagaimana memulai transisi energi secara mandiri, yang pendanaannya dikumpulkan melalui sedekah atau bentuk filantropi Islam lainnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, Sahid Djunaedi mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya Muhammadiyah dalam mendukung transisi energi.

Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, dukungan Muhammadiyah terhadap program pemerintah sangat penting.

“Dengan buku fikih ini, kami optimis umat Islam dapat mendukung transisi energi secara lebih massif, sehingga target 2060 menuju net zero emission bisa tercapai.” ujarnya.

Sahid menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini tengah menyusun RUU Energi Baru Terbarukan yang diharapkan menjadi landasan untuk menyamakan frekuensi terkait transisi energi dan menjadi satu payung hukum kebijakan pengembangan Energi Terbarukan di Indonesia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *