7cloud.asia – Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik kebijakan yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Menurutnya, kebijakan seperti seharusnya menjadi gerakan nasional.
“Budaya Pilah Sampah harus jadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota atau lingkungan kita,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, aturan tersebut akan mulai diberlakukan mulai hari Minggu, 10 Mei.
Adapun aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Masing-masing jenis sampah memiliki mekanisme pengolahan lanjutan yang berbeda. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester.
Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang. Sisanya melalui penanganan khusus.
Ingub ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha.
Tak hanya itu, peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat di mana RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.
Puan pun memandang kebijakan wajib pilah sampah yang mulai akan diterapkan di Jakarta sebagai langkah penting yang perlu didukung bersama, bukan hanya sebagai program teknis pengelolaan lingkungan.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari perubahan budaya hidup masyarakat perkotaan yang semakin mendesak untuk dilakukan,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.
Menurut Puan, persoalan sampah di kota besar sudah tidak lagi sekadar identik dengan kebersihan lingkungan.
“Yang dipertaruhkan hari ini adalah kualitas kesehatan masyarakat, kualitas ruang hidup generasi muda, serta kemampuan kota-kota besar Indonesia bertahan menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan jangka panjang,” imbuh Puan.
“Karena itu, kebijakan pilah sampah perlu dipandang sebagai langkah awal membangun kesadaran kolektif bahwa pola konsumsi dan pola membuang sampah masyarakat selama ini tidak lagi sebanding dengan kemampuan lingkungan menampungnya,” lanjutnya.
Puan juga menilai persoalan terbesar pengelolaan sampah nasional bukan semata volume sampah yang terus meningkat, tetapi karena kebiasaan melihat sampah sebagai sesuatu yang ‘hilang’ setelah diangkut dari rumah.
“Padahal, sampah yang tidak dikelola dengan baik pada akhirnya kembali menjadi persoalan kesehatan, pencemaran, banjir, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat,” jelas Puan.
Oleh karenanya, Puan mendukung langkah pemerintah daerah yang mulai mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pengelolaan sampah.
“Dan saya berharap kebiasaan memilah sampah dapat berkembang ke daerah-daerah lain hingga akhirnya menjadi sebuah kebijakan nasional seperti yang dilakukan negara-negara maju,” ujarnya.
Meski begitu, Puan mengingatkan bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui kewajiban administratif. Menurutnya dibutuhkan dukungan dan komitmen nyata dari regulator.
“Negara juga perlu memastikan masyarakat memperoleh kemudahan sistem, edukasi yang berkelanjutan, dan kepastian bahwa sampah yang sudah dipilah benar-benar dikelola dengan baik dan tepat,” terang Puan.

Leave a Reply