7cloud.asia – Komisi X DPR mengkritik kebijakan pemecatan ratusan guru honorer di DKI Jakarta secara sepihak melalui sistem cleansing guru honorer.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dede Yusuf menilai kebijakan cleansing guru honorer tersebut tidak manusiawi.
“Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh!” kata Dede Yusuf dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Dede mengingatkan sekalipun para guru tersebut berstatus honorer, mereka juga telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun.
Adapun para guru honorer ini digaji dari dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI juga berdalih pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.
Mengenai hal tersebut, Dede meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR untuk menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
Baca: Ratusan guru terdampak program cleansing guru honorer
“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Dede pun menyoroti perbedaan aturan dari Disdik Jakarta yang mengharuskan guru untuk mengajar sebanyak 35 jam per minggu. Sedangkan Kemendikbudristek hanya mengharuskan guru honorer mengajar 24 jam per minggu. Hal itu yang kemudian menjadi temuan BPK.
“BPK melihat pembayaran guru-guru yang mengajar kurang dari 35 jam per minggu. Temuan ini bisa diselesaikan dengan mengatur pola jam mengajar,” jelas Dede.
Oleh karenanya, Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu meminta agar pihak-pihak terkait segera duduk bersama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang ‘dipecat’, termasuk Pemda dan BPK.
Kebijakan cleansing guru honorer ini menurutnya bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan,apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah.
”Seharusnya Disdik juga bisa mencari tahu kenapa sekolah-sekolah mengangkat para guru honorer ini. Mungkin karena beban sekolah yang sudah terlalu besar sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodir oleh Pemerintah,” tutur Dede.
Baca: Perhimpunan guru tolak program makan siang gratis
Menurutnya, pemecatan guru honorer dengan istilah ‘cleansing’ itu juga tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer.
Dede mengingatkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.
“Artinya seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran,” tukasnya.
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan juga mengkritisi kebijakan cleansing guru honorer di DKi Jakarta ini.
Menurut dia, kata cleansing bisa diterjemahkan bebas yang berarti pembersihan. “Itu hanya dikenal dalam istilah kejahatan hak asasi manusia dikategorikan pelanggaran berat,” ujarnya.
Dia mengatakan kata pembersihan yang dipakai Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta lebih mengacu ke diksi soal kejahatan, lantaran dinilai sama artinya dengan genosida pembersihan ras atau etnis dalam perang dunia.
“Menjadi malu ketika melihat ada orang berpikir bahwa ini adalah genosida terhadap guru honorer karena penggunaan istilah bagi kami sangat ambigu,” tuturnya.
Baca: Perhimpunan guru tolak Tapera
Permasalahan mengenai kebijakan cleansing guru honorer mencuat setelah ada puluhan guru yang melapor ke P2G diberhentikan sepihak melalui pesan berantai yang dikirim oleh masing-masing kepala sekolah pada 5 Juli 2024.
Bahkan ada yang diminta untuk mengisi link pemecatannya sendiri. Tautan pemecatan itu dinamai cleansing guru honorer yang berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut kebijakan cleansing dilakukan karena pengangkatan guru honorer diklaim tanpa seleksi yang jelas.
Dia menuturkan bahwa pihaknya sudah menginformasikan kepada kepala sekolah sejak 2017 hingga 2022 untuk tidak merekrut guru honorer, tetapi masih banyak kepala sekolah yang nekat.
“Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah, yang dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang jelas,” ucap Budi melalui saluran telepon kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Menurut Budi, sebenarnya para tenaga pengajar yang direkrut mandiri oleh kepala sekolah tidak banyak, hanya sekitar satu atau dua orang di masing-masing sekolah.
“Namun karena jumlah sekolahnya banyak, kan jadi banyak (guru honorernya). Mereka juga memberikan gaji yang tidak manusiawi,” ujar Budi.
Dia mengklaim apa yang dilakukan Disdik DKI Jakarta sebenarnya untuk memanusiakan manusia. Hal itu disebut sebagai upaya penertiban dan agar perekrutan guru honorer yang lebih jelas, termasuk pemberian gaji sesuai standar.
Budi pun merinci empat kriteria guru honorer yang memperoleh gaji dari dana BOS, yaitu bukan aparatur sipil negara (ASN), terdata di dalam Dapodik, memiliki NUPTK, dan tidak menerima tunjangan guru.
Namun, dari keempat kriteria itu, mereka yang terdampak cleansing adalah guru honorer yang tidak terdata di Dapodik dan tidak mempunyai NUPTK.
Dia menyampaikan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada setidaknya 400 guru honorer yang tidak memenuhi empat kriteria tersebut. “Dalam sampling BPK, terdapat 400 jika dilihat yang tidak memenuhi aturan dana BOS,” kata Budi.
Atas temuan BPK pada 2023 tersebut, Disdik DKI Jakarta melakukan kebijakan cleansing. Tapi, Budi mengklarifikasi penggunaan istilah cleansing.
Menurutnya, guru honorer tidak dipecat, melainkan Disdik melakukan penataan dan penertiban. Penertiban dilakukan sebagai upaya pencegahan dari adanya penyimpangan, seperti calo atau calon guru diharuskan membayar sejumlah uang agar bisa mengajar.
“Dalam memenuhi kebutuhan guru, Dinas Pendidikan sudah ada sarananya,” ucap Budi.
Budi mengungkapkan bahwa selama ini, pengangkatan guru honorer tidak diketahui oleh Disdik dan berdasarkan subjektivitas kepala sekolah saja atau karena unsur kedekatan.
“Tidak sesuai dengan kebutuhan. Informasi lowongan pengangkatannya juga tidak dipublikasikan,” ujarnya.
Perekrutan itu, lanjut dia, juga tidak didasari oleh kontrak yang jelas. Walaupun sudah ada perjanjian, mereka bisa saja diberhentikan sewaktu-waktu dan menyetujuinya. Namun lama-lama mereka akan menuntut untuk karier yang jelas. “Perjanjiannya mungkin tidak tertulis, antara dia dengan kepala sekolah, seperti itu,” kata Budi.
Dia pun mengklaim bahwa Dinas Pendidikan telah mewadahi guru honorer secara legal, yaitu mengadakan kontrak kerja individu (KKI) dengan gaji yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kemudian, ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ASN.
“Itu perekrutannya jelas dipublikasikan, sesuai dengan ketentuan dan diselenggarakan secara transparan,” ucapnya.
Dia pun menyarankan agar guru honorer yang terdampak cleansing untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti seleksi PPPK.
“Jadi, bagaimana nasib mereka? Kami nanti ada seleksi PPPK tahun ini. Kemarin dari Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) juga menyatakan kebutuhan kami hampir 1.900 orang. Mereka bisa mendaftar ke sana,” ujar Budi.

Leave a Reply