Pasca Keputusan ICJ Palestina Minta Dunia dan PBB Tinjau Ulang Hubungan dengan Israel

Written by

in

7cloud.asia – Palestina mendesak semua negara dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk meninjau ulang hubungannya dengan Israel setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan pada Jumat (19/7/2024), kata Kementerian Luar Negeri Palestina.

Sebelumnya pada hari yang sama, ICJ pengadilan PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda itu memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

ICJ menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina adalah aneksasi “de facto” yang melanggar hak rakyat Palestina dan hukum internasional.

Dalam putusan yang dibacakan Jumat (19/7/2024), ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan pendudukannya, mengosongkan semua permukiman ilegal yang didirikan di wilayah Palestina.

Negara zionis Israel juga harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan selama pendudukan, dan memberikan kompensasi atas semua kerugian yang ditimbulkan.

Baca: PBB sebut kebijakan Israel di Tepi Barat ancam penyelesaian dua negara

“Putusan ICJ merupakan kemenangan bagi keadilan dan menegaskan bahwa penjajahan Israel adalah ilegal,” demikian menurut pernyataan Kepresidenan Palestina melalui media sosialnya, dipantau oleh ANTARA pada Sabtu.

Menurut Kepresidenan Palestina, putusan ICJ menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, hak mereka atas wilayahnya, serta hak mereka untuk bernegara.

Palestina mendorong komunitas internasional mematuhi putusan ICJ tersebut dan memaksa Israel, sebagai kuasa penjajah, untuk segera menarik diri dari wilayah Palestina tanpa syarat.

“Semua negara dan PBB kini berkewajiban untuk tidak mengakui legalitas kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, dan agar jangan melakukan apa pun untuk membantu Israel dalam mempertahankan situasi ilegal ini,” kata Kemenlu Palestina.

Baca: Konflik Palestina-Israel sudah berlangsung lebih 100 tahun

“Mereka diarahkan oleh Pengadilan untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel. Ini artinya –semua negara dan PBB harus segera meninjau ulang hubungan bilateral mereka dengan Israel,” kata Kemenlu Palestina melalui pernyataan.

Melalui peninjauan ulang, kata Kemenlu Palestina, negara-negara serta PBB diharapkan akan memastikan bahwa kebijakan mereka tidak mengarah pada langkah yang membantu Israel melanjutkan agresi terhadap rakyat Palestina, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Sumber: Antaranews.com/Sputnik-OANA

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *