Hanya 3 Provinsi yang Menyiapkan 20 Persen APBD untuk Sektor Pendidikan

Written by

in

 

7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi menyayangkan masih banyaknya provinsi yang tidak melaksanakan mandat konstitusi untuk menganggarkan 20 persen APBD untuk sektor pendidikan.

Data dari Kemendagri mengatakan dari 34 provinsi hanya 3 provinsi yang menyiapkan 20 persen anggaran untuk pendidikan.

Yang lainnya masih di bawah 20 persen, bahkan ada beberapa provinsi yang hanya mengalokasikan 3 persen dari APBD untuk pendidikan. Hal ini menyebabkan kualitas masyarakat di provinsi tersebut rendah.

”Ini tanggung jawab kita bersama mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” ungkap Dede saat memimpin Kunjungan Spesifik Panja Pembiayaan Pendidikan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/7/2024).

Dede menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan tengah memperjuangkan pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih baik.

Baca: Bahayanya jika negara abaikan pemberdayaan human capital

Hal ini agar amanat konstitusi bahwa sebesar 20 persen dari APBN dan APBD benar-benar dialokasikan untuk pendidikan.

Hal itu guna mendukung tercapainya akses, kualitas, dan relevansi pendidikan demi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu meluruskan komitmen politik mereka dalam penggunaan anggaran pendidikan.

Selain mandatory spending 20 persen, pemerintah pusat juga mengalokasikan 52 persen ke daerah melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK non-fisik.

Tahun 2024, alokasi anggaran pendidikan mencapai 665 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen (Rp346,5 triliun) dialokasikan ke daerah melalui DAU dan DAK.

“Tetapi Kemendikbud tidak memiliki data tentang penggunaan dana tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa meskipun ada anggaran mungkin penempatannya tidak tepat,” tuturnya.

Baca: Mahasiswa UGM gugat Permendikbud yang membuat biaya kuliah mahal

Dede mengaku mendapat laporan tentang penggunaan anggaran pendidikan di daerah yang malah digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan yang disebut sebagai sarana penunjang pendidikan.

Sehingga, nomenklatur dan tujuan anggaran menjadi banyak dan rancu yang berdampak pada output-nya tidak jelas.

Dia menegaskan, hal ini harus diaudit karena peruntukan anggaran pendidikan harus jelas. Karena tujuan dari anggaran pendidikan bukanlah untuk membangun infrastruktur seperti jalan.

“Tetapi untuk memastikan siswa menjadi cerdas dan paham, serta melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dan meningkatkan grade siswa sesuai dengan perkembangan zaman,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih transparan ini penting karena Indonesia akan memasuki fase bonus demografi.

Namun demikian, masih ada waktu hingga tahun 2040 untuk mengoptimalkan peran dunia pendidikan guna mendukung penyiapan sumber daya manusia (SDM) unggul dan produktif.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *