IESR Dorong Pemutakhiran Kebijakan Energi dan Dekarbonisasi Industri

Written by

in

7cloud.asia – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemutakhiran kebijakan energi dan dekarbonisasi industri demi mencapai target bauran energi terbarukan.

Koordinator Grup Riset Sumber Daya Energi dan Listrik IESR His Muhammad Bintang mengatakan, jika Indonesia hanya bertumpu pada kebijakan saat ini tanpa strategi yang terukur, maka pencapaian target bauran energi terbarukan akan lambat.

“Bahkan Indonesia tidak akan melebihi 30 persen bauran energi terbarukan pada 2060,” katanya dalam diskusi media bertajuk Update Isu dan Kebijakan Transisi Energi di Indonesia yang diselenggarakan oleh IESR di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

IESR memandang bahwa Indonesia perlu mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan sebagai strategi penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai net zero emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Langkah ini demi membatasi kenaikan suhu bumi tidak melampaui 1,5 derajat Celcius yang menyebabkan krisis iklim.

Baca: Mempertahankan batubara hanya akan tingkatkan risiko ekonomi

IESR menilai, untuk mencapai target bauran energi terbarukan dan penurunan emisi sektor energi secara signifikan, pemutakhiran kebijakan seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Selanjutnya, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dan finalisasi RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) harus mencakup peningkatan target penurunan emisi dan skema yang mendukung pencapaian tersebut secara terukur.

Bintang menuturkan, lambatnya pertumbuhan sektor ketenagalistrikan, yang diharapkan akan mendorong penambahan bauran energi terbarukan, terlihat dari pembangkit energi terbarukan.

Pembangkit energi terbarukan baru mencapai sekitar 1 GW hingga tahun 2023, jauh dari target awal sebesar 3,4 GW yang ditetapkan pada 2021.

Menurutnya, terdapat beberapa penyebab lambannya implementasi energi terbarukan. Pertama, rendahnya permintaan energi dibandingkan proyeksinya.

Baca: Rekomendasi masyarakat sipil terkait penyusunan Second NDC

Kedua, lapangan tanding yang tidak setara, pembangkit energi terbarukan dipaksa bersaing dengan pembangkit listrik tenaga batubara dengan regulasi Domestic Market Obligation (DMO).

Ketiga, integrasi energi terbarukan variabel seperti PLTS dan PLTB menghadapi tantangan teknis dari kondisi sistem jaringan listrik saat ini.

Keempat, beberapa peraturan seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN) belum sesuai dengan kondisi saat ini dan mempengaruhi pengembangan proyek energi terbarukan.

Saat ini pemerintah tengah melakukan pembaruan beberapa regulasi dan kebijakan pada sektor energi.

Untuk itu, menurut Bintang, pelaku industri, media dan masyarakat sipil serta berbagai pihak lainnya perlu mengawal dan memberi masukan agar pembaruan tersebut dapat menjadi solusi kendala pengembangan energi terbarukan selama ini.

Baca: Pemerintah diminta libatkan masyarakat pesisir dalam penyusunan Second NDC

Di sisi lain, peluang untuk menaikkan bauran energi terbarukan terbuka luas dengan meningkatnya kebutuhan energi, terutama di sektor industri.

Tidak hanya itu, tren transisi energi di berbagai negara akan memberikan risiko gangguan rantai suplai teknologi energi terbarukan.

“Oleh karena itu, Indonesia perlu segera meningkatkan kemandirian untuk memenuhi kebutuhan transisi energi dengan mengembangkan industri energi terbarukan domestik,” tuturnya.

Bintang juga menggarisbawahi pentingnya menangkap fenomena permintaan dari pembeli (buyer’s demand) akan produk hijau.

Selain itu, dinamika geopolitik energi dunia mempengaruhi daya saing investasi di Indonesia. Aturan karbon dan pajak (seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan Inflation Reduction Act (IRA)) mempengaruhi aliran investasi ke negara-negara Selatan, termasuk Indonesia.

Baca: Pemerintah pertimbangkan sektor kelautan dalam penyusunan Second NDC

Permintaan korporasi untuk energi terbarukan menjadi dorongan penting bagi Indonesia dalam mempercepat pengembangannya dan menghilangkan hambatan bagi perusahaan dan individu untuk menggunakan energi terbarukan.

Saat ini, 121 anggota RE100 Global telah melaporkan kegiatan operasional mereka di Indonesia.

Berdasarkan penilaian RE100, Indonesia berpotensi untuk tumbuh pesat dengan sumber daya energi terbarukan yang melimpah, namun potensi tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan.

Untuk itu, inisiatif RE100 memandang Indonesia sebagai wilayah strategis untuk memperluas kegiatan advokasi dengan misi mempercepat perubahan menuju jaringan listrik tanpa emisi karbon skala besar.

“Asesmen Climate Group RE100 menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara yang “tertinggal (stragglers)” dalam pengembangan energi terbarukan. Meningkatnya tuntutan ketersediaan produk berkelanjutan memicu permintaan besar untuk energi terbarukan di lokasi operasi perusahaan,” ujar Bintang.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *