Kemenparekraf Kenalkan Program Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Written by

in

7cloud.asia – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memperkenalkan program Potensi Pembiayaan Berbasis Intellectual Property atau kekayaan intelektual kepada kreator konten dan pelaku ekonomi kreatif lainnya.

Program ini untuk mendukung transformasi konten kreatif dan mempercepat penyaluran pembiayaan berbasis kekayaan intelektual kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kekayaan intelektual atau IP memiliki peranan penting dalam meningkatkan nilai tambah sebuah karya.

Sebagai aset tak benda, kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai pendapatan jangka panjang dan pertumbuhan berkelanjutan untuk para pelaku ekonomi kreatif.

Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/6/2024), menjelaskan hampir 90 persen pelaku usaha sektor ekonomi kreatif Indonesia belum memiliki perlindungan IP.

Baca Juga: Menikmati Kreatifitas Urang Bandung di Pasar Kreatif Bandung

IP dinilai sebagai pengungkit ekonomi kreatif yang bisa menjadikan Indonesia negara maju jika ekonomi kreatif mendapat perhatian dari pemerintah.

Kemenparekraf terus berusaha memberikan pemahaman kepada pemilik IP pemula atas pentingnya komersialisasi IP yang dimiliki.

“Kemenparekraf memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis atas komersialisasi IP, mengidentifikasi kendala yang dialami oleh pemilik IP pemula, dan membantu pemilik IP dalam mengembangkan serta memanfaatkan IP untuk mendapatkan pembiayaan,” ujar Hayun.

Program Potensi Pembiayaan Berbasis IP sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Aturan ini menitikberatkan pada pembiayaan berbasis IP.

Baca Juga: Cerita-cerita Tuli: Pameran Foto tentang Keseharian DIsabilitas Tuli di Kota Solo

Program tersebut menyediakan platform edukasi bagi pelaku ekonomi kreatif yang memiliki IP untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan IP sebagai modal dalam pengembangan usaha mereka.

Ketua Pokja Modal Ventura dan Pembiayaan Spesifik Kemenparekraf Togar Sibarani menguatkan penjelasan ini.

Dia mengatakan, program Pembiayaan Berbasis IP untuk pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif bertujuan untuk menghubungkan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk pemilik IP pemula dengan pemilik IP yang sudah komersil.

“Bisnis kreatif berbasis IP telah meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir yang didorong oleh dua sektor industri yaitu lisensi IP dan media hiburan,” kata Togar.

Baca Juga: Papua Street Carnival jadi Ajang Anak Muda Papua Unjuk Karya

Peningkatan bisnis IP di Indonesia, kata Togar, disebabkan oleh ekosistem digital Indonesia yang mulai meningkat, seperti pengguna sosial media yang mencapai 191 juta, dan 63 persen diantara mereka merupakan generasi millennial dan Gen Z.

Pada 2025, diperkirakan pangsa pasar lisensi IP di Indonesia mencapai 7 miliar dolar Amerika Serikat dan media hiburan mencapai 17,3 miliar dolar AS.

IP tidak bisa diabaikan dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). IP dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan sehingga berpotensi besar sebagai peluang usaha.

Ketekunan adalah kunci dalam membangun bisnis IP dan keberhasilan bisnis itu sangat dipengaruhi oleh dua peran penting: orang kreatif dan orang bisnis yang kreatif.

Sumber:Antaranews.com

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *