BPK Temukan Sederet Masalah, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN

Written by

in

7cloud.asia – Mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe bakal menambah deretan permasalahan di IKN.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK telah menemukan sederet masalah terkait IKN, seperti masalah pendanaan, pengadaan lahan, hingga mekanisme pemeliharaan aset di IKN.

”Bahwa permasalahan IKN akan selesai dalam kurun waktu yang singkat, saya tidak yakin. Karena permasalahannya itu kan sangat kompleks ya,” ujar Anggota Komisi II DPR Ongku Hasibuan

Presiden Joko Widodo memang telah menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR BPN Raja Juli Antoni sebagai Pelaksana Tugas Kepala dan Wakil Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Negara.

Kepada keduanya, Jokowi meminta untuk menuntaskan permasalahan lahan serta menggaet para investor untuk mempercepat pembangunan IKN. Namun, Ongku meragukan masalah di IKN akan segera terurai, karena masih banyak persoalan.

Lebih lanjut, Ongku menilai pengunduran diri ini dapat berdampak terhadap proses pembangunan, khususnya menurunkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di IKN.

Baca: Mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pengaruhi minat investor

Masalah kurang berminatnya investor, ujarnya. juga tidak bisa berdiri sendiri, tentunya itu ada saling terkait dengan berbagai aspek.

”Ya mungkin aspek legislasi, aspek regulasi, juga tentu aspek kemudahan akses dan sebagainya. Itu semua juga tentu akan menjadi pertimbangan bagi para investor,” kata Ongku pada Parlementaria di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Untuk itu, ia mendorong Plt Badan OIKN bisa meningkatkan realisasi investasi swasta yang hingga kini dinilai masih rendah.

”Jadi ini tidak mudah. Ada inisiatif atau ada komitmen ingin berinvestasi di IKN, itu sudah bagus. Bahwa untuk pelaksanaannya, realisasinya masih butuh waktu, investor itu pasti akan berpikir untung ruginya buat mereka,” pungkasnya.

Dilansir tempo.co, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.

Laporan BPK itu mengungkap sederet permasalahan terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca: Pesan Kepala Otorita IKN sebelum mengundurkan diri

Laporan itu memuat 158 hasil pemeriksaan BPK atas prioritas nasional pengembangan wilayah, baik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMD.

Adapun pemeriksaan terhadap IKN masuk dalam pemeriksaan prioritas nasional pengembangan wilayah yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kebijakan lainnya.

BPK dalam laporannya menuliskan bahwa salah satu yang dilakukan pemerintah pusat dalam mengembangkan perkotaan adalah lewat Kementerian PUPR yang telah dan sedang melaksanakan 80 paket pekerjaan pembangunan infrastruktur IKN tahap I.

Berikut sejumlah temuan bermasalah perihal pembangunan IKN hasil pemeriksaan BPK:

1. Pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN.

“Serta perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana,” tulis BPK.

Baca: Pembangunan IKN dinilai melanggar hak adat masyarakat

2. Persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai.
Hal ini terlihat dari persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL).

Selain itu juga karena belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah.

3. Pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal.

“Diantaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali,” tulis BPK.

Selain itu, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.

4. Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *