7cloud.asia – Biaya kuliah yang semakin tinggi memunculkan wacana student loan atau pinjaman pendidikan dari lembaga yang ditunjuk pemerintah sebagai solusi.
Mekanisme pinjaman pendidikan ini memungkinkan mahasiswa meminjam sejumlah uang dari bank untuk membayar biaya kuliah sehingga diharapkan dapat terhindar dari jeratan pinjaman online atau pinjol.
Namun, banyak bukti menunjukkan bahwa pinjaman pendidikan berdampak negatif bagi mahasiswa, bahkan setelah mereka lulus kuliah.
Karena itu, pemerintah perlu meninjau ulang wacana ini dan mencari skema pembiayaan pendidikan yang lebih tepat agar persoalan biaya kuliah tidak menjadi bom waktu bagi generasi muda Indonesia.
Sejarah pinjaman pendidikan
Cambridge Dictionary mendefiniskan student loan sebagai perjanjian ketika mahasiswa meminjam uang dari bank untuk membiayai pendidikan dan mengembalikan uang tersebut setelah lulus dan mulai bekerja.
Konsep pinjaman pendidikan ini telah diterapkan di berbagai negara dan menjadi fenomena global akibat biaya kuliah (tuition fees) yang terus naik.
Tren pinjaman pendidikan sudah dimulai sejak 1980-an. Ideologi di baliknya adalah memindahkan tanggung jawab pembiayaan dari negara ke individu melalui “finansialisasi”.
Baca Juga: Dinilai Picu Lonjakan UKT, Mahasiswa FH UGM Ajukan Uji Materi atas Permendikbudristek 2/2024 ke MA
Artinya, pinjaman pendidikan ingin menjadikan mahasiswa sebagai konsumen sekaligus investor dalam proses pengelolaan pembelajaran di perguruan tinggi.
Tahun 1982, pemerintahan Soeharto menerapkan kebijakan Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI) yang mengalami kendala layaknya penyaluran kredit pada umumnya, yakni kredit macet.
Pada 1985, terdapat ribuan ijazah sarjana yang menumpuk di kantor bank pelaksana karena penerima KMI tidak melunasi kewajibannya. Sehingga di tahun 2012, pemerintah pun menyatakan tidak ingin mengulang sejarah kelam KMI.
Bagian dari cara pandang neoliberal
Pemerintah yang menerapkan pinjaman pendidikan menilai bahwa pinjaman merupakan upaya positif karena dapat memberikan akses ke jenjang pendidikan tinggi.
Selain itu, pembuat kebijakan menganggap pinjaman pendidikan tidaklah berbahaya karena pembayaran utang disesuaikan dengan kemampuan dan pendapatan debitur.
Ini melindungi mahasiswa dari pembayaran pinjaman yang berlebihan dan kesulitan finansial. Bahkan, dalam penerapan pinjaman pendidikan, pemerintah mendorong pinjaman sebagai “investasi” dalam potensi pendapatan masa depan.
Pinjaman pendidikan juga dianggap adil karena mahasiswa akan mendapatkan manfaat finasial dari pendidikan tinggi dengan membayarkan kembali biaya pendidikan saat mereka mampu.
Baca Juga: Uang Kuliah Mahal: Mengapa PTN-BH jadi Akar Masalahnya?
Ini menunjukkan cara pandang pemerintah yang neoliberal karena menjadikan pendidikan berada di bawah kekuatan pasar dan menyatukannya dengan tujuan ekonomi.
Akibatnya, pendidikan menjadi pusat untuk merealisasikan neoliberalisme karena mengandalkan penguasaan dan akumulasi pengetahuan untuk mencapai tujuan ekonomi.
Padahal, hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia, cara pandang ini bisa kita lihat dari pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang menyebut bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) merupakan wujud keadilan.
Pernyataan tersebut kontradiktif dan bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan yang layak untuk setiap warga negara.
Pinjaman pendidikan juga terbukti berdampak pada kesehatan mental bagi mahasiswa.
Penerapan pinjaman pendidikan memberikan beragam dampak pada mahasiswa dan lulusan. Artikel tahun 2021 menunjukkan bahwa pinjaman mahasiswa di Inggris mempengaruhi stabilitas psikologis mahasiswa dan proyeksi hasil atas studi mereka.
Sistem pinjaman juga dinilai memperkuat dan melegitimasi stratifikasi ekonomi—pembagian kelas dan kelompok sosial berdasarkan pekerjaan, pendapatan dan kemampuan ekonomi.
Baca Juga: Dampak Negatif Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH
Perlu dikaji ulang
Pemerintah perlu mengkaji ulang rencana kebijakan bantuan pendidikan ini karena beberapa alasan. Pertama, terkait dengan efektivitas dan efisiensi penyaluran dana.
Dalam sejumlah kasus, bantuan pendidikan dari pemerintah sering tidak tepat sasaran. Di media sosial, sejumlah mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) bergaya hidup mewah dan memunculkan pertanyaan apakah bantuan keuangan dari pemerintah sudah tepat sasaran, meski ada pula penerima beasiswa yang berprestasi.
Kasus perguruan tinggi yang terang-terangan bekerja sama dengan platform pinjaman online untuk pembayaran kuliah mahasiswa juga perlu menjadi bahan evaluasi.
Jangan sampai pinjaman pendidikan hanyalah bentuk lain dari kasus tersebut sehingga memunculkan masalah baru.
Kedua, beban finansial jangka panjang. Meski pinjaman mahasiswa dapat membantu menutupi biaya pendidikan dalam jangka pendek, beban utang yang harus dibayarkan setelah mahasiswa lulus bisa menjadi masalah serius.
Mahasiswa yang lulus dengan beban utang dapat menghadapi kesulitan finansial yang pada akhirnya menghambat perkembangan karier dan ekonomi mereka.
Baca Juga: UKT Mahal, Ratusan Mahasiswa Batal Kuliah
Ketiga, memengaruhi kualitas pendidikan. Pemerintah perlu menyadari bahwa terlalu banyak mengandalkan pinjaman pendidikan dapat memengaruhi perguruan tinggi untuk lebih berfokus pada jumlah penerimaan mahasiswa dan biaya kuliah daripada meningkatan kualitas pendidikan, memproduksi pengetahuan, dan mendorong perubahan sosial.
Ini dapat menurunkan standar pendidikan serta secara sistematis menjerumuskan pendidikan tinggi ke dalam neoliberalisasi.
Seharusnya, pemerintah memosisikan pendidikan tinggi sebagai barang publik dalam membuat kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi.
Artinya, pendidikan perlu memiliki dua karakteristik utama, yaitu non-eksklusivitas yang artinya tidak ada orang yang dikecualikan; dan non-rivalitas, yang berarti kesempatan seseorang untuk memperoleh pendidikan tidak mengurangi ketersediaannya untuk individu lain.
Dalam konteks di Indonesia, paradigma ini penting diusung pemerintah agar pendidikan tinggi semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, penulis: Siti Aminah (Dosen di Department of Educational Psychology and Guidance, Faculty of Education and Psychology, Universitas Negeri Yogyakarta) dan Dhoni Zustiyantoro (Dosen at the Faculty of Languages and Arts, Universitas Negeri Semarang)

Leave a Reply