7cloud.asia – Pemimpin Spiritual Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei mengumumkan hari berkabung nasional selama lima hari menyusul wafatnya Presiden Ebrahim Raisi
Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter di barat laut Iran,
Minggu (19/5/2024)
Sejumlah pejabat Iran turut meninggal dalam kecelakaan yang menewaskan Ebrahim Raisi ini, termasuk Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian, imam salat Jumat Tabriz dan gubernur.
Melalui sebuah pesan pada Senin pagi, Ayatollah Khamenei mengutarakan kesedihan yang mendalam atas meninggalnya Presiden Raisi dalam peristiwa yang terjadi di Provinsi Azerbaijan Timur di Iran sehari sebelumnya.
Baca Juga: Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal Dalam Kecelakaan Helikopter, Indonesia Berduka
Dalam pesan tersebut, Ayatollah Khamenei menggambarkan Raisi sebagai sosok ulama pekerja keras sekaligus presiden populer yang mengabdikan hidupnya untuk melayani rakyat Iran, negara dan Islam.
“Dalam tragedi yang pahit ini, bangsa Iran telah kehilangan seorang pengabdi yang ramah tamah, rendah hati dan juga berharga,” katanya.
Menurutnya, Presiden Raisi selalu bekerja keras dan bekerja sepanjang waktu demi rakyat Iran meski mendapat kritikan dari para simpatisan.
Ayatollah Khamenei menyampaikan belasungkawa kepada bangsa Iran dan menyetujui Wakil Presiden Mohammad Mokhber mengambil alih jabatan presiden sementara.
Baca Juga: Menlu AS Tegaskan Washington Tidak Terlibat Serangan Israel ke Iran
Mokhber juga diperintahkan untuk bekerja sama dengan ketua parlemen serta pengadilan Iran dalam mempersiapkan landasan untuk memilih presiden baru dalam waktu 50 hari ke depan.
Dia juga mengutarakan kesedihannya atas kepergian sejumlah pejabat senior yang mendampingi Presiden Raisi dalam kecelakaan helikopter di Azerbaijan Timur ini.
Dilansir Reuters, Senin (20/5/2024) tiga cabang pemerintahan Iran pun langsung menggelar rapat luar biasa. Tiga cabang yang dimaksud adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Rapat luar biasa ini juga dihadiri oleh Wakil Presiden Pertama Mohammad Mokhber sebagai wakil cabang eksekutif. Hal ini dilaporkan oleh TV pemerintah.
Baca Juga: Pemilu Iran Diikuti Kurang dari Separuh Jumlah Pemilih
“Kami akan mengikuti jejak Presiden Raisi dalam memenuhi tugas yang diberikan tanpa gangguan apa pun,” kata Mokhber.
Konstitusi Republik Islam Iran menyatakan, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut untuk masa jabatan sementara selama 50 hari.
Hal ini dilakukan dengan persetujuan Pemimpin Tertinggi, yang memiliki keputusan akhir dalam semua urusan negara di Iran.
Pemilihan presiden baru akan diadakan pada akhir 50 hari.
Sumber: IRNA-OANA

Leave a Reply