7cloud.asia – Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengusulkan pemberlakuan tarif khusus untuk penumpang TransJakarta dan KRL Jabodetabek.
Tarif khusus dengan subsidi penumpang bus ini telah diterapkan di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui layanan Trans Jateng dan Trans Semarang.
“Pemprov DKI dan PT KCI bisa menerapkan cara yang diberlakukan Pemprov Jawa Tengah (Trans Jateng) dan Pemkot Semarang (Trans Semarang) dalam memberikan subsidi penumpang bus,” katanya dikutip Antaranews.com, Sabtu (4/5/2024).
Tarif khusus ini sebagai solusi agar masyarakat lemah tidak terbebani dengan rencana kenaikan tarif TransJakarta dan KRL Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Djoko menjelaskan tarif Trans Semarang yang dikelola Pemerintah Kota Semarang adalah Rp4.000.
Baca: Penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dorong pemerataan layanan transportasi
Sedangkan tarif khusus Rp1.000 diberikan untuk pelajar/mahasiswa, pemegang kartu identitas anak (KIA), anak usia di bawah lima tahun (balita), penyandang disabilitas, lansia (usia 60 tahun ke atas) dan veteran.
Sementara Trans Jateng yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bertarif Rp4.000 dengan tarif khusus Rp2.000 untuk pelajar, mahasiswa dan buruh.
Pengelola TransJakarta dan PT KCI bisa membuka pendaftaran bagi warga yang berhak mendapatkan tarif khusus itu.
“Jika buruh, selain menunjukkan KTP, mereka juga bisa menunjukkan surat keterangan dari tempat bekerja atau RT setempat,” ungkap Djoko.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu menyebutkan pemberian tarif khusus bisa dicabut jika penumpang ketahuan berbohong berdasarkan hasil verifikasi.
Baca: PT KAI berencana naikkan tarif KRL Jabodetabek
Selain itu, bisa diberikan pula sanksi tidak bisa menggunakan layanan bus TransJakarta dan KRL Jabodetabek untuk sementara waktu.
“Jika ketahuan berbohong, mungkin ada yang melapor atau ada petugas yang bisa memverifikasi, bisa dicabut dan bisa juga untuk sementara waktu tidak boleh menggunakan bus TransJakarta,” kata Djoko.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menerima banyak usulan kenaikan tarif TransJakarta.
Dishub masih melakukan kajian dan usulan tersebut masih terus dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
Adapun salah satu usulan, yakni kenaikan tarif TransJakarta menjadi Rp4.000-Rp5.000 di jam-jam sibuk.
Baca: Moda makin beragam tapi warga Jabodetabek enggan gunakan transportasi publik
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail tidak setuju bila Pemprov DKI menaikkan tarif angkutan umum. Menurut dia, rencana menaikkan tarif perlu dikaji ulang.
“Dengan adanya peningkatan penumpang pengguna moda transportasi umum, Komisi B memberikan rekomendasi agar Dinas Perhubungan mengkaji ulang terkait rencana kenaikan tarif dan melihat kemungkinan membebaskan biaya tiket perjalanan,” katanya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) penyampaian LKPJ di gedung DPRD DKI, Kamis (2/5/2024) lalu.

Leave a Reply