7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan alokasi anggaran untuk pengelolaan lingkungan masih sangat minim.
Karena itu perlu adanya peningkatan respons pengelolaan lingkungan termasuk peningkatan penganggaran yang dapat didukung oleh pendanaan dari pihak lain.
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro menjelaskan, KLHK sudah menyusun laporan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) untuk memberikan gambaran kondisi dan dampaknya terhadap ekosistem, lingkungan dan masyarakat.
Dengan adanya laporan itu diharapkan dapat menstimulasi adanya respons dari pemerintah daerah dalam bentuk peraturan, penggunaan teknologi dan kebijakan.
Baca Juga: Hari Bumi: 5 Langkah Sederhana untuk Berperan dalam Menyelamatkan Lingkungan
Respons pemerintah daerah sendiri kemudian diukur dalam bentuk Indeks Respon Kualitas Lingkungan Hidup.
Namun, kata dia, masih perlu peningkatan respons di beberapa sektor termasuk rasio anggaran di masing-masing daerah untuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dia mencontohkan, pada tahun 2022 anggaran yang tersedia range antara 0,01 sampai 11,9 persen dari APBD yang tersedia. Kemudian pada 2023 malah lebih jelek lagi, 0,00032 sampai 34,10 persen dari APBD.
“Jadi sebetulnya posisi kita memang susah mencari resources sumber dana,” katanya di sela rapat teknis dalam Festival Pengendalian Lingkungan 2024 di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Hari Bumi 2024: Serukan Pengurangan Penggunaan Plastik Demi Lingkungan
Karena itu, dalam festival tersebut KLHK juga mengundang Bappenas, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) serta dunia usaha untuk mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah sebagai upaya menyelesaikan isu pendanaan pengelolaan lingkungan.
“Jadi tidak usah program uangnya di kita tapi yang penting kita bisa menggaet mereka untuk menyelesaikan masalah-masalah lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, KLHK juga menyoroti masalah aspek pembangunan SDM terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yaitu rata-rata pemerintah daerah menyediakan 3,6-17,8 persen pegawai yang bertugas di bidang tersebut.
Padahal aspek ini perlu mendapat perhatian serius karena kerusakan lingkungan sudah di depan mata.
Sumber: Antaranews.com

Leave a Reply