7cloud.asia – Pengamat tata kota dari Universitas Trisaksi Yayat Supriatna berharap Dewan Kawasan Aglomerasi atau Dewan Aglomerasi memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dan menyinergikan program yang dimiliki antardaerah.
Dewan Aglomerasi ini akan dibentuk menyusul berubahnya status Jakarta dari semula sebagai ibukota menjadi daerah khusus.
Adapun Dewan Aglomerasi akan dibentuk berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dewan Aglomerasi dibentuk sebagai koordinator antara Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Otonomi Kota Satelit Jakarta Jadi Bahasan RUU Daerah Khusus Jakarta
Dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin (22/4/2024), Yayat menjelaskan, fungsi dari Dewan Aglomerasi harus bisa dirasakan masyarakat lewat kebijakannya.
“(Dewan Kawasan) Aglomerasi ini hanya sekadar koordinasi atau punya kewenangan eksekusi? Gimana dewan aglomerasi ini menyinergikan program antarwilayah yang ada di kota-kota sekitarnya?” kata Yayat.
Yayat berharap agar Dewan Aglomerasi dapat memiliki kewenangan untuk memerintahkan bupati atau wali kota daerah aglomerasi untuk menyinergikan berbagai program hingga kebijakan.
Ia mencontohkan Dewan Kawasan Aglomerasi dapat melakukan intervensi, seperti meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan subsidi bantuan tarif KRL yang tidak hanya untuk warga Jakarta, tetapi juga Bogor, Depok dan Tangerang.
Baca Juga: Tiga Sorotan terhadap Undang-undang Daerah Khusus Jakarta
Yayat merinci bahwa kendaraan di Jakarta sudah mencapai 29 juta unit, 19 juta di antaranya adalah motor.
Jumlah tersebut belum termasuk kendaraan di kota-kota sekitar yang bisa mencapai total 5 juta unit motor tambahan.
Banyaknya kendaraan bermotor yang setiap hari masuk wilayah Jakarta telah memicu masalah serius. Selain kemacetan, kendaraan bermotor juga memicu polusi udara.
Menurut dia, untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota bertaraf dunia setelah tidak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN), harus memiliki sistem transportasi publik dan infrastruktur yang andal.
Baca Juga: Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta Tuntut UU Daerah Khusus Jakarta Dicabut
Saat ini, ujar Yayat, Jakarta sudah memiliki tarif integrasi antarmoda yang mencakup TransJakarta, MRT dan LRT sebesar maksimal Rp10 ribu untuk sekali perjalanan.
Dewan Kawasan Aglomerasi diharapkan memiliki kewenangan untuk mengembangkan sistem yang sama dengan memanfaatkan KRL Jabodetabek serta angkutan daerah.
Yayat antara lain menyebut seperti Trans Pakuan, Trans Patriot hingga Trans Tangerang dengan tarif yang tidak berbeda jauh dibanding TransJakarta.
“Dia bisa mereduksi pengeluaran masyarakat yang menggunakan sepeda motor. Intinya kota ini tidak mengarah pada boros konsumsi bahan bakar dan bertambahnya polusi,” kata dia.
Sumber: antaranews.com

Leave a Reply