Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Dilanjutkan Setelah Lebaran, Para Pihak Bisa Menyampaikan Kesimpulan Selambatnya 16 April 2024

Written by

in

7cloud.asia –  Sidang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau dikenal Sengketa Hasil Pilpres 2024 telah selesai.

MK selanjutnya menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada 16 April 2024 mendatang. Penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak yang bersangkutan, paling lambat pada Selasa, 16 April pukul 16.00 WIB.

Tahap penyerahan kesimpulan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini menjadi yang pertama kalinya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum alias PHPU. 

Setelah itu MK akan membacakan putusan PHPU Sengketa Hasil Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

Tanggal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU DPR, DPD, DPRD, serta Pilpres.

Baca: Jokowi dan menteri yang diduga terlibat dalam pemenangan Prabowo-Gibran harusnya dipanggil ke sidang 

Dikutip dari Antaranews, MK diberi waktu  14 hari kerja untuk memproses perkara PHPU sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimulai sejak pengajuan permohonan.

Namun, jadwal itu terpotong oleh libur lebaran, sehingga akan dilanjutkan setelah lebaran dan cuti bersama di tanggal 15 hingga 22 April.

Pada Sabtu (6/4/2024), MK telah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan dari seluruh proses sidang perkara PHPU.

Dalam sidang tersebut, seluruh hakim konstitusi menyampaikan pandangan terkait seluruh rangkaian PHPU.

MK juga membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan kesimpulannya selama RPH berlangsung.

Dilansir Tempo.co, Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mengonfirmasi akan menyerahkan berkas kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres pada 16 April mendatang.

Baca: Hakim MK akui cawe-cawe Presiden Jokowi bikin hiruk pikuk Pilpres 2024   

 

 

Sebelumnya, pada sidang PHPU 5 April 2024, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi. Itu menjadi agenda utama sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. 

Menteri yang hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.

Selain itu, MK turut menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP pada Jumat kemarin. Mereka dipanggil untuk memberi keterangan berkenaan dengan dalil-dalil Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon dalam perkara ini.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan bahwa tahap penyerahan kesimpulan bisa menguntungkan para pemohon, baik Tim Anies-Muhaimin  maupun Ganjar-Mahfud. 

 

“Tentu bisa. Dinamika dan keterangan saksi dan ahli, terutama keterangan menteri-menteri, bisa di-capture untuk menguatkan dalil-dali para pemohon,” katanya dikutip Tempo.co.

Baca: Daftar pelanggaran etika yang dilakukan Presiden Jokowi dan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024

Castro melanjutkan, tahap penyerahan kesimpulan ini memang tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023. Namun sepanjang menguntungkan semua pihak, kata dia, permintaan kesimpulan ini masih bisa diterima.

 

Terutama respons para pihak terhadap keterangan para menteri plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang dihadirkan pada sidang terakhir,” ujar Castro.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman mengatakan penyerahan kesimpulan ini dapat menjadi pertimbangan para hakim konstitusi mengambil keputusan dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH yang telah dimulai pada Sabtu, 6 April 2024.

“Mungkin juga antisipasi terkait dengan dissenting opinion (pendapat yang berbeda),” ujar Herlambang kepada Tempo, Ahad.

Dia lalu menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca: Jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024

Putusan ini lah yang menyebabkan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto meskipun belum berusia 40 tahun.

“Sekali lagi, belajar dari kesalahan dari Putusan 90 soal perspektifnya atau penafsirannya yang pluralitas,” tutur Herlambang.

Herlambang menuturkan, sebenarnya concurring opinion atau pendapat setuju dalam Putusan 90 adalah mensyaratkan capres atau cawapres pernah atau sedang menjabat kepala daerah tingkat gubernur.

Sedangkan Gibran saat itu merupakan Wali Kota Solo.

Jadi Herlambang berharap, mungkin 16 April itu kalau memang sudah ada kesimpulan penafsiran berkaitan dengan keputusan yang sifatnya concurring.

“Itu harus dilihat juga pertimbangannya, jangan sampai justru posisinya menciderai atau bertentangan dengan keputusan utamanya,” beber Herlambang.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *