7cloud.asia – Saksi ahli yang dihadirkan Tim Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Halilul Khairi, menyebut paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai “calon dukungan pemerintah” di Pilpres 2024 itu.
Hal itu disampaikan Halilul saat memberikan keterangan di dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
Halilul menyampaikan bahwa Prabowo-Gibran adalah calon dukungan pemerintah saat menjawab tudingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan penjabat kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Dia memaparkan perbandingan jumlah pj. kepala daerah dengan kekalahan Prabowo-Gibran di Provinsi Aceh.
Kalau memang pj. kepala daerah, ujarnya, dapat diandalkan menjadi mesin untuk pemenangan calon tertentu yang didukung pemerintah, maka dalam hal ini tentu 02 yang menang.
“Logikanya Aceh adalah Aceh perolehan suara tertinggi karena dia adalah pj. tertinggi provinsi se-Indonesia. Nyatanya 02 hanya 24 persen.” ujarnya dikutip CNN Indonesia.
Baca: Pelanggaran KPU dan Jokowi di Pilpres 2024 dipaparkan di sidang MK
Halilul kembali menyebut Prabowo-Gibran sebagai “calon dukungan pemerintah” saat membahas hasil di Bengkulu. Dia mengatakan 2 dari 11 kepala daerah Bengkulu adalah penjabat.
Bengkulu merupakan provinsi dengan jumlah penjabat kepala daerah paling sedikit. Namun, Prabowo-Gibran justru menang di provinsi itu.
“Nyatanya ‘calon dukungan pemerintah’ mendapat suara 70 persen,” ujarnya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra lantas mempertanyakan maksud Halilul menyebut Prabowo-Gibran “calon dukungan pemerintah”. Dia menegur Halilul karena semua keterangan akan dicatat.
“Jadi kalau begitu ada calon yang diarahkan pemerintah ya?” ucap Saldi.
Halilul menjawab, “Kan tadi saya mensimulasikan, Pak, andai misalnya mendapat perintah.”
Lalu Saldi menegur, “Ini harus klir karena mau dijadikan pertimbangan loh.”
Baca: Penyelenggaraan Pemilu 2024 dinilai melanggar azas dan prinsip pemilu yang diatur konstitusi
Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej yang juga hadir sebagai saksi ahli dari paslon 02 menyoroti keabsahan pencalonan Gibran.
Menurutnya, masalah pencalonan Gibran adalah sengketa terkait proses pemilu yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Seyogianya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakanuming Raka, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsahan tersebut seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Eddy,l
Namun, Eddy menyebutkan, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mengajukan keberatan tersebut sehingga bisa dianggap telah melepaskan haknya.
Selain itu, ia juga menyinggung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tidak pernah mempersoalkan pencalonan Gibran dalam kegiatan debat calon presiden dan wakil presiden.
“Artinya ada pengakuan secara diam-diam,” kata mantan wakil menteri hukum dan HAM tersebut. Eddy pun berpandangan, KPU hanya melaksanakan putusan MK ketika menerima pencalonan Gibran sehingga masalah batas usia ini seharusnya dipersoalkan ke MK, bukan KPU.
Baca: Yusril akui keputusan MK yang loloskan Gibran sangat problematik
Lagipula, Eddy mengingatkan bahwa putusan MK yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mempunyai kekuatan yang setara dengan undang-undang.
Edward yang kerap disapa Eddy mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya sebatas terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut dia, dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 bukan menjadi kewenangan MK.
“Artinya, kalau Mahkamah Konstitusi ini diminta untuk mengadili sesuatu yang di luar kewenangannya sesungguhnya kuasa hukum Paslon 01 dan kuasa hukum Paslon 03 memaksa Mahkamah melanggar apa yang kita sebut yuridikitas rechtmatingheid atau asas yuridikitas”
”Ini berarti bahwa Mahkamah atau pengadilan tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya,” ujar Eddy di hadapan delapan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK, Jakarta.
Selain itu, Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun mengatakan, MK tidak bisa mengeluarkan putusan pada PHPU Presiden seperti putusan yang pernah dikeluarkan pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada).
Baca: Dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 MK dminta tak hanya fokus pada perolehan suara
Diketahui, di masa lalu MK dalam putusannya dalam perselisihan hasil Pilkada pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah
Namun, Andi mengatakan, MK tidak dapat menggugurkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi pada putusannya.
“Diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo bertanding dicari gantinya, ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat yang tidak berdasar hukum. Kemudian Pak Prabowo-Gibran misal didiskualifikasi, putusan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji,” kata Andi.
Namun dia tak dapat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Anies-Imin saat pendalaman yang menyinggung putusan MK yang mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly karena tidak memenuhi syarat pencalonan
Keputusan ini diambil setelah Orient terbukti memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
Saat tim kuasa hukum Anies-Imin menanyakan terkait upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan apabila belum bisa diselesaikan sebelumnya dan juga tidak bisa diselesaikan di MK, Andi pun menjawab,
“ah itu soal nanti Pak, itu soal politik hukum ya, endak bisa dibahas sekarang perlu rapat DPR yang baru ini dengan pemerintah Presiden Prabowo-Gibran,” tutur Andi.

Leave a Reply