7cloud.asia – KPU, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024) sama sekali tidak membantah dalil Anies maupun Ganjar yang menganggap pencalonan Gibran tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.
KPU yang dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 kemarin mendapat kesempatan khusus oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil pemohon, hanya menggunakan kesempatan ini uk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sirekap.
“Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah,” kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo dalam jumpa pers.
“Dengan tidak dibantah maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui,” sambungnya.
Pengacara Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, juga menegaskan bahwa petitum/gugatan mereka agar Gibran didiskualifikasi karena pencalonannya tidak sah tidak dibantah sama sekali oleh KPU dalam sidang.
Baca: Pasangan AMIN tuntut pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Gibran
Menurutnya, tindakan KPU ini akan membawa konsekuensi yang serius terhadap status Gibran.
“Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum,” sebut dia.
Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari tak memberikan penjelasan gamblang mengapa pihaknya tidak membawa saksi dan ahli lain berkaitan dengan dalil-dalil selain permasalahan Sirekap. “
Soalnya, untuk (menjawab dalil) yang pencalonan (Gibran Rakabuming Raka) itu kan SK KPU-nya sudah diuji, misalkan digugat beberapa pihak di PTUN,” sebut Hasyim kepada wartawan.
Terpisah, Ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku bakal membantah dalil bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tidak sah.
Baca: Tim Ganjar Mahfud juga tuntut pemilu ulang
“Kami yang akan bantah mereka,” kata Yusril kepada Kompas.com selepas sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).
Yusril menilai, KPU tak membantah bukan karena mengakui dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pencalonan Gibran, tetapi karena KPU RI tidak ditanyakan soal itu.
Mantan Menkumham era SBY ini menambahkan, pihaknya juga tidak merasa dirugikan atas sikap KPU ini.
Yusril juga berujar bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli untuk membantah dalil terkait pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah.
“KPU sebenarnya menutupi (melengkapi) hal yang sebenarnya kami tidak bisa terlalu banyak menerangkan. Jadi mereka fokus saja menerangkan tentang Sirekap,” ujar Yusril.
Baca: Pelanggaran etika Jokowi dan KPU dipaparkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Sumber: KOmpas.com

Leave a Reply