7cloud.asia – Berbagai pelanggaran kode etik, baik yang dilakukan KPU dan Presiden Jokowi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dijabarkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/4/2024).
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura yang dihadirkan sebagai saksi ahli kedua dari pemohon Ganjar-Mahfud di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini menilai ada banyak pelanggaran yang dilakukan KPU.
“Ada perubahan peraturan yang dilakukan KPU (sebagai akibat keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023) hanya ditujukan untuk meloloskan Gibran,” ujar Charles saat mnjadi saksi ahli di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Berikut berbagai pelanggaran dilakukan KPU terkait penerimaan dan pengesahan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.
1. KPU menetapkan pencalonan Probowo-Gibran sebelum mengubah Peraturan KPU nomor 19/2023 sebagai tindak lanjut Keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
2. KPU tidak melakukan konsultasi dengan DPR setelah keluar keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai kewajiban KPU dalam mengubah PKPU sebagai akibat keputusan MK tersebut.
3. KPU tidak memedomani PKPU 1/2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan KPU
4. PKPU 23/2023 hanya merevisi pasal 13 PKPU 19/2023, sementara pasal 18 yang memuat berkas-berkas administrasi yang harus dilampirkan karena perubahan tersebut tidak disentuh.
5. KPU membuat berita acara pendaftaran capres/cawapres pada 28 Oktober 2023, atau tiga hari setelah pendaftaran.
Baca: Pernyataan Yusril soal problematiknya keputusan MK 90/2023 yang loloskan Gibran
Sementara guru besar filsafat dari STF Driyarkarya Franz Magnis Susemo membeberkan lima pelanggaran etika baik yang dilakukan Jokowi maupun KPU di Pemilu 2024. Berikut penjelasannya:
1. Pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh KPU
Pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai pelanggaran etika berat.
Karena pendaftaran itu dilakukan meskipun Majelis Kehormatan MK menetapkan Keputusan MK yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres sebagai pelanggaran etika yang berat.
“Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika yang berat sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” kata Romo Magnis.
Baca: KPU dinilai langgar azas dan prinsip pemilu yang diatur konstitusi
2. Keberpihakan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024
Menurut Romo Magnis, presiden boleh saja memberi tahu bahwa dia mengharapkan salah satu calon menang.
“Tetapi begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi,” ujarnya.
3. Nepotisme
Menurut Romo Magnis, kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan.
Sebab, hal itu membuktikan bahwa dia tidak mempunyai wawasan presiden ‘hidupku 100% demi rakyatku’ melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya.
Baca: Ekonom sebut jor-joran pembagian bansos tanpa konsultasi DPR dinilai melanggar konstitusi
4. Pembagian bantuan sosial
Romo Magnis mengatakan, bansos bukan milik presiden, melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya.
Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko.
“Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika,” kata Romo Magnis.
“Itu juga tanda bahwa dia sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai presiden bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat,” lanjutnya.
5. Manipulasi-manipulasi dalam pemilu yang jelas
Romo Magnis bilang kalau proses pemilu dimanipulasi itu merupakan pelanggaran etika berat. Ini karena merupakan pembongkaran hakekat demokrasi.
“Misalnya waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat,” ujar Romo Magnis.

Leave a Reply