Gerakan Kampus Menggugat: Serukan Penegakan Etika dan Konstitusi, Dimulai dari UGM

Written by

in

7cloud.asia – Sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerukan gerakan moral bertajuk “Kampus Menggugat: Tegakkan Etika dan Konstitusi, Perkuat Demokrasi” pada Selasa (12/03/2024).

Guru besar, dosen, alumni, mahasiswa hingga seniman hadir berkumpul di Balairung untuk bersama-sama menyerukan gerakan moral Kampus Menggugat ini.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah guru besar UGM seperti Prof. Koentjoro, Prof. Sigit Riyanto, Prof. Wahyudi Kumorotomo, Prof. Heddy Shri Ahimsa-Putra, dan Prof. Budi Setiyadi Daryono tampak hadir mendukung gerakan Kampus Menggugat ini

Hadir pula, Wakil Rektor UGM Arie Sutjito, Zaenal Arifin Mochtar, dan Ketua BEM KM UGM Nugroho Prasetyo Aditama.

Tak hanya sivitas akademika UGM, rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Fathul Wahid dan Rektor Universitas Widya Mataram Prof Edy Suandy Hamid juga hadir dalam pembacaan gerakan moral Kampus Menggugat.

Tampak hadir juga alumni UGM sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas.

Tak hanya itu, tampak pula sejumlah seniman dan para mahasiswa yang turut hadir dalam gerakan Kampus Menggugat.

Acara ini diawali dengan orasi dari guru besar, dosen, alumni hingga Ketua BEM KM UGM. Setelah orasi, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Prof Wahyudi Kumorotomo, dan Prof Budi Setiyadi Daryono.

Prof Wahyudi Kumorotomo mengatakan, pernyataan hari ini merupakan peristiwa sakral karena berada di Balirung UGM. “Betul-betul ini merupakan peristiwa yang mudah-mudahan membawa perubahan bagi kita semua,” ujarnya.

Setelah itu Prof Budi Setiyadi Daryono melanjutkan dengan membacakan pernyataan sikap “Kampus Menggugat : Tegakkan Etika dan Konstitusi, Perkuat Demokrasi”.

“Sivitas akademika UGM melalui gerakan kampus menggugat, mengundang para sivitas akademia dan alumni di tiap universitas dan elemen masyarakat sipil untuk mengembalikan etika dan konstitusi yang terkoyak selama lima tahun terakhir,” ucap Prof Budi Setiyadi membacakan pernyataan sikap.

Universitas adalah benteng etika dan akademisi adalah insan ilmu pengetahuan yang bertanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga keadaban, mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

“Inilah momentum kita sebagai warga negara melakukan refleksi dan evaluasi terhadap memburuknya kualitas kelembagaan Indonesia dan dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Reformasi 1998 adalah gerakan rakyat untuk mengembalikan amanah konstitusi setelah terkoyak oleh korupsi, kolusi, dan nepotisme di masa Orde Baru.

Namun, sejak 17 Oktober 2019, pendulum reformasi berbalik arah dengan ditandai revisi UU KPK, kemudian diikuti pengesahan beberapa UU lain yang dipandang kontroversial seperti UU Minerba hingga UU Cipta Kerja.

Pelanggaran etika dan konstitusi meningkat drastis menjelang Pemilu 2024 dan memperburuk kualitas kelembagaan formal maupun informal.

Kemunduran kualitas kelembagaan ini disebut menciptakan kendala pembangunan bagi siapapun presiden Indonesia 2024-2029 dan selanjutnya.

“Konsekuensinya, kita semakin sulit untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, yang membayang justru adalah Indonesia Cemas,” tuturnya.

Konstitusi memberikan amanah kepada warga negara Indonesia, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun peradaban, menjaga keberlanjutan pembangunan, menjaga lingkungan hidup, dan menegakkan demokrasi.

“Akademisi menjalankan tugas konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi,” 

Tugas ini hanya dapat dilakukan ketika etika dan kebebasan mimbar ditegakkan. Kualitas kelembagaan berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.

Negara-negara yang merdeka dan kemudian berkembang menjadi negara maju adalah negara yang dengan sadar melakukan reformasi untuk memperbaiki kualitas kelembagaannya.

“Pelanggaran etika bernegara oleh para elit politik, akan mudah dicontoh oleh berbagai elemen masyarakat. Hal ini mengancam kelangsungan berbangsa dan bernegara, dan menjauhkan Indonesia sebagai negara hukum,” ucapnya.

Prof Wahyudi Kumorotomo kemudian melanjutkan membacakan poin-poin seruan dari gerakan moral Kampus Menggugat.

Universitas sebagai benteng etika menjadi lembaga ilmiah indenpenden yang memiliki kebebasan akademik penuh untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan menyuarakan kebenaran berbasis fakta, nalar dan penelitian ilmiah.

Segenap elemen masyarakat sipil terus kritis terhadap jalannya pemerintahan dan tak henti memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Ormas sosial keagamaan, pers, NGO, CSO, tidak terkooptasi, apalagi menjadi kepanjangan tangan pemerintah.

Para pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif:

a. Memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi secara substansial dan menjunjung tinggi amanah konstitusi dalam menjalankan kekuasaan demi mewujudkan cita-cita proklamasi dan janji reformasi. Politik dinasti tak boleh diberi ruang dalam sistem demokrasi.

b. Menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala macam bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tanpa mentolerir pelanggaran hukum, etika, dan moral dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

c. Secara serius mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial bagi semua warga dan tak membiarkan negara dibajak oleh para oligark dan para politisi oportunis yang terus mengeruk keuntungan melalui kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat pada umumnya.

Prof Wahyudi menyampaikan sebagai akademisi yang memahami hak dan tanggungjawab konstitusional, mengetuk nurani segenap elemen masyarakat untuk bersinergi membangun kembali etika dan norma yang terkoyak dan mengembalikan marwah konstitusi yang dilanggar.

“Apa yang kita perjuangkan saat ini akan menentukan Indonesia yang akan kita wariskan kepada generasi anak-cucu. Hidup Demokrasi, Panjang Umur Republik,” pungkasnya di akhir seruan.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *