Pemilu 2024: Hasil Rekapitulasi Suara Sumatera Selatan Disahkan Tanpa Tanda-tangan Saksi Paslon 01 dan 03

Written by

in

7cloud.asia – Hasil rekapitulasi suara di Provinsi Sumatera Selatan tetap sah meski saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan hal ini menyusul adanya catatan khusus terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU, Senin (11/3/2024).

Menurut dia, ihwal itu wajar karena tak semua peserta pemilu 2024 memiliki saksi saat penghitungan atau rekapitulasi suara.

“Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada,” ujar Mellaz.

Baca: Rekapitulasi suara nasional di Kalbar disahkan dengan banyak kejanggalan 

Kendati demikian, dia menjelaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil.

“Iya dong (tetap sah),” katanya.

Sebelumnya, rapat pleno terbuka mengungkapkan saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Baca: Saksi PDI Perjuangan di Bali tolak tandatangani hasil rekapitulasi suara 

Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Andika mengatakan saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan karena menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini.

Mereka keberatan terhadap seluruh proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi hingga politik uang (money politics) yang menjadikan pemilu tidak demokratis.

Baca: Sirekap bermasalah, sejumlah minta dilakukan audit

“Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran,” katanya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *