7cloud.asia – Pencabutan bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada sejumlah mahasiswa oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menuai pro kontra.
Anggota DPR dari Dapil Jakarta III, Ahmad Sahroni menilai, kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul itu merupakan tindakan yang fatal.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, langkah pemutusan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul di tengah jalan ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
Baca: KTP Sakti, program pamungkas Ganjar untuk hapus ketimpangan
Kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan spirit pendidikan yang pro rakyat.
“Jadi, Pak Pj Heru sama saja telah merusak nama baik Pak Jokowi. Maka sebaiknya Pak Presiden segera pecat Pj Heru. Kebijakannya sudah banyak yang sangat ekstrem dan jelas merugikan masyarakat,” kata dia melalui keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Sebelumnya, Sejumlah masyarakat protes lantaran tak lagi menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Protes ini bertebaran di sosial media.
Baca: Ini yang bisa dilakukan dunia pendidikan untuk penuhi kebutuhan green jobs
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan data penerima KJP Plus dan KJMU oleh pihaknya memang disinkronkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Maka dari itu, warga yang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul dicabut saat ini tidak terdaftar dalam DTKS.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Pj Gubernur untuk tidak membuat kebijakan yang merenggut hak masyarakat kecil.
Baca: Perhimpunan guru tolak makan siang gratis
Ia menilai, pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul itu membuat ketimpangan akses pendidikan semakin besar di Jakarta.
Pertama, ujarnya, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul itu kan memang hak mereka untuk menerima, mereka memang tidak mampu.
”Kedua, kalau diputus di tengah jalan seperti ini, mereka mau lanjut kuliah pakai apa? Jangan semau-maunya begitu, zalim bapak (Pj Heru),” kata politisi yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Baca: Program makan siang gratis dikhawatirkan akan makin membebani APBN
Sahroni berharap agar Pj Gubernur DKI Jakarta segera mengembalikan hak para penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Pasalnya, bantuan itu merupakan hak warga Jakarta yang menjadi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.
Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.

Leave a Reply