7cloud.asia – Penghitungan atau Rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat berlangsung alot hingga Minggu (10/3/2024) tengah malam.
Meski ditemukan banyak kejanggalan, rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di Kalimantan Barat tetap disahkan dan disetujui semua saksi.
Saksi PDI-P, Putu Bravo, menjadi pihak pertama yang angkat suara lantaran mendapatkan 187 pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang.
Dilansir Kompas.com, semua nama yang terdaftar di DPT menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024. Padahal, salah satu di antaranya sudah meninggal dunia.
Akibat insiden ini, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara untuk Provinsi Kalimantan Barat berjalan sampai tiga jam lamanya, padahal hanya terdiri dari dua daerah pemilihan (dapil).
Tak kompak soal putusan Bawaslu Banyak waktu tersedot akibat KPU Kalimantan Barat kebingungan ketika disodorkan fakta ini.
Baca: Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur
Padahal, Putu Bravo mendasarkan argumentasinya pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang per 5 Maret 2024.
“Apakah orangnya bangkit dari kubur atau bagaimana itu yang justru ingin kami tanyakan. Karena dalam putusan Bawaslu terbukti,” ujar Bravo dalam rapat itu.
Dalam dokumen putusan Bawaslu, menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serawai dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 002 Desa Nanga Tekungai terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas insiden daftar pemilih tersebut.
Pemilih yang telah meninggal dunia itu diketahui bernama Sukuk, dan meninggal pada 23 Juni 2023.
Herwyn selaku perwakilan Bawaslu RI kemudian menyampaikan fakta penting. Dalam putusan Bawaslu Sintang, disebutkan bahwa identitas dan hak pilih Sukuk telah digunakan oleh orang lain.
Ini yang menyebabkan jumlah pengguna surat suara tetap berjumlah 187 meski Sukuk tiada. Padahal, UU Pemilu melarang hal itu dan mengatur sanksi pidana berupa penjara maksimum 1,5 tahun dan denda Rp 18 juta bagi pelakunya.
Baca: Ini bahayanya jika kecurangan Pemilu 2024 dibiarkan
Namun, Herwyn juga menyebut bahwa siapa orang yang menggunakan hak pilih Sukuk tak terlacak.
Perdebatan kemudian bergeser soal keabsahan pemungutan suara di TPS 002 Desa Nanga Tekungai itu, karena adanya pemilih ilegal.
Ada beberapa opsi yang seharusnya diambil ketika itu, salah satu yang paling masuk akal adalah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) demi menjaga kemurnian suara di TPS itu.
Namun, Herwyn menjelaskan, opsi PSU terpaksa tak dapat dilakukan. Pasalnya, laporan ke Bawaslu Sintang soal kasus ini melampaui tenggat PSU sesuai UU Pemilu (10 hari).
Sementara itu, laporan baru diterima Bawaslu Sintang 12 hari setelah pencoblosan, yaitu 26 Februari 2024, tepat ketika akta kematian Sukuk terbit.
Putu Bravo tak mengamini begitu saja klaim Bawaslu bahwa pemilih ilegal yang mengatasnamakan almarhum Sukuk tak terlacak.
Baca: Sejumlah kalangan menggagas class action sikapi kecurangan Pemilu 2024
Menurutnya, jajaran penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas kejanggalan ini. Pasalnya, dalam persidangan di Bawaslu Sintang, pihak KPPS mengaku memberikan undangan mencoblos (formulir model C.Pemberitahuan) ke alamat Sukuk dan diterima.
“Kan tinggal dilacak itu diterima oleh siapa,” ucap Bravo.
Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI mengamini logika tersebut. Sebab, siapa pun yang datang ke TPS harus membawa kartu identitas dan undangan mencoblos agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Kejanggalan tak berhenti soal mendiang Sukuk. Ketika masuk penghitungan suara caleg DPR RI dapil Kalimantan Barat II, 187 pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai kembali dipersoalkan.
Saksi PDI-P Putu Bravo menemukan bahwa Partai Demokrat mendapatkan 187 suara, persis jumlah pemilih di dalam DPT dengan mendiang Sukuk di dalamnya.
“Di TPS yang ada satu orang meninggal ikut mencoblos, ada 187 pemilih, dan 187-187-nya mencoblos Demokrat,” ujar dia.
Baca: 48 LSM ajukan somasi terkait cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024
Seluruh suara, termasuk suara yang mengatasnamakan almarhum Sukuk, mengalir untuk satu caleg, yaitu Simon Fetrus. Sementara caleg dari partai-partai lain no.
Putu Bravo lantas menguraikan 3 kejanggalan. Pertama, tidak adanya daftar hadir. Kedua, tidak ada saksi yang menandatangani (berita acara). Ketiga, jumlah pemilih DPT semuanya memilih 1 pilihan yang sama secara presisi.
“Dan semuanya sah, tidak satu pun yang tidak sah, termasuk orang yang sudah meninggal memilih orang yang sama itu tadi,” ungkap Bravo.
Kesaksian Bravo ini mmbuat saksi partai politik lain, sebut saja Partai Demokrat, PKS, Nasdem, serta Golkar turut bersuara. Sebagian dari mereka penasaran, jangan-jangan peristiwa serupa terjadi pula di banyak TPS lain.
Mereka kemudian menagih Hasyim soal klaim perbaikan data perolehan suara dari tingkat kecamatan ke kabupaten. Hasyim menjawab tantangan itu.
Ia meminta agar perolehan suara hasil rekapitulasi di Kecamatan Kendawangan disandingkan dengan hasil rekapitulasi suara kecamatan tersebut di tingkat Kabupaten Ketapang.
Baca: Wapres tegaskan pemerintah tak akan ikut campur dengan rencana penggunaan hak angket
Hasilnya, sebagian partai politik mengalami kelebihan 1-2 suara, seperti Partai Gerindra, Golkar, Hanura, dan PSI.
Namun, ada 2 partai yang mengalami penggelembungan suara secara ekstrem di tingkat kecamatan.
PAN mendapatkan penggelembungan hingga 1.198 suara di tingkat kecamatan, sedangkan PPP mengalami kelebihan 300 suara.
Kelebihan suara itu disebut sudah diperbaiki saat rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Ketapang dan suara masing-masing partai politik dikembalikan sesuai perolehan yang mereka dapatkan di setiap TPS.
Terkait kasus almarhum Sukuk dan 187 pemilih mencoblos Demokrat di TPS 002 Nanga Tekungai, Hasyim kemudian meminta agar Bawaslu dapat menampilkan daftar hadir di TPS tersebut pada rapat pleno rekapitulasi selanjutnya serta meminta penjelasan pengawas TPS setempat.
Ia juga mendesak KPU Kalimantan Barat meminta penjelasan seterang-terangnya dari KPPS di TPS itu mengenai sengkarut masalah ini.
Hasyim juga meminta peristiwa di TPS 002 Desa Nanga Tekungai menjadi catatan nasional karena dua hal: ada orang meninggal dunia digunakan namanya untuk mencoblos dan seluruh suara yang ada terakumulasi hanya kepada satu nama caleg.
Meskipun demikian, perolehan suara di Kalimantan Barat tetap disahkan dan disetujui semua saksi.
Sumber: Kompas.com

Leave a Reply