Pemilu 2024: Pemungutan Suara Susulan di Paniai Papua Tengah Digelar Hari Ini

Written by

in

7cloud.asia – Kepala Polda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengatakan pemungutan suara susulan Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai, Papua Tengah digelar hari ini, Senin (26/2/2024).

Berdasarkan laporan yang diterima, Mathius menyebutkan pemungutan suara susulan tersebut digelar di 92 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di empat distrik di Paniai.

Lebih rinci pemungutan suara susulan di Paniai ini digelar di 33 TPS di Distrik Kebo, 12 TPS di Distrik Aweida, 22 TPS di Distrik Muye, serta 25 TPS di Distrik Yagai.

Baca: Pemungutan suara susulan di Paniai sempat tertunda

Mathius menjelaskan pemungutan suara susulan tersebut diselenggarakan karena warga sempat membakar logistik Pemilu 2024 di wilayah itu saat menjelang pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

Akibatnya, pemungutan suara di puluhan TPS itu tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

“Mudah-mudahan, pelaksanaan PSS berjalan dengan aman, sehingga proses perhitungan dapat berlangsung tanpa kendala,” ujar Mathius Fakhiri seperti dilansir Antaranews.com.

Baca: KPU lakukan penghitungan suara ulang di lebih 1500 TPS

Sementara itu, Kepala Polres Paniai AKBP Abdus Syukur secara terpisah kepada ANTARA mengatakan saat ini pihaknya menurunkan personil untuk memantau pelaksanaan pemungutan suara susulan tersebut.

Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) setempat hingga kini dilaporkan aman dan terkendali,.

“Namun anggota Polres Paniai masih tetap bersiaga dan waspada,” kata Abdus Syukur.

Baca: Daftar partai yang diperkirakan lolos ke Senayan

Paniai merupakan salah satu wilayah yang mencatat paling banyak melakukan pemungutan suara susulan karena alasan keamanan.  

Sebelumnya komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan, pemungutan suara ulang dan pemungutan suara susulan dilakukan di 982 TPS yang tersebar di 38 provinsi.

Pemungutan suara ulang ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pasal 372 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017.

“Total TPS yang mengadakan pemungutan suara susulan sebanyak 225 TPS. Pemungutan suara lanjutan sebanyak 71 TPS. Ini diatur dalam Pasal 109 Peraturan KPU No 25/ 2023,” ujarnya.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *