7cloud.asia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut, ada sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (tps) yang mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano
Formulir Modl C1-Plano adalah catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
“Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 tps,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2924).
Kendati demikian, KPU belum mengecek secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat. Menurutnya, kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak.
Oleh karena itu, sambung Hasyim, hasil penghitungan suara yang salah di 2.325 TPS sudah teridentifikasi oleh sistem.
Baca: Hasil itung cepat ada anomali, PDIP Siaga !
KPU juga sudah meminta agar petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) melakukan koreksi terhadap konversi yang salah.
“Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir,” jelasnya.
Hasyim menjelaskan bahwa Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas kpps menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap. Kemudian, terdapat sistem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut.
Lalu, secara otomatis akan muncul angka hitungannya. Di situlah, lanjut dia, muncul masalah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap.
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
Baca: Perolehan suara PDI Perjuangan masih teratas
KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sirekap juga menjadi alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.
KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di tps dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Baca: Pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud tunggu hasil penghitungan KPU
Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh kpps, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka.
Penghitugan ini berjenjang oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memperbaiki Sirekap karena memang ditemukan adanya kesalahan data antara formulir C hasil penghitungan suara dan yang terbaca oleh sistem.
“Tentu Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk segera melakukan perbaikan Sirekap supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujar Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Bawaslu, kata Lolly, telah melakukan pengecekan terkait kesalahan input data hasil penghitungan suara.
“Kami cek, ternyata memang ada kesalahan input ini,” ujar dia.
Baca: PDIP akan kumpulkan bukti kecurangan di Pilpres 2024
Bawaslu menduga, kesalahan input tersebut terjadi karena ada ketidakakuratan sistem digital pada Sirekap dalam membaca tulisan pada formulir hasil penghitungan suara yang difoto oleh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Bisa jadi yang namanya garisan tangan tidak sesuai, sehingga kemampuan membacanya yang kemudian tidak akurat,” imbuhnya.
Menurut Lolly, data yang tidak terbaca dengan akurat oleh Sirekap seharusnya langsung bisa dikoreksi pada tingkatan bawah agar tidak menciptakan kebingungan.
Sumber: Antaranews.com

Leave a Reply